Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, beserta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Langkah ini diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Sanksi Nonaktif Tanpa Gaji
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketiga jaksa tersebut telah dinonaktifkan.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (21/12).
Selama masa pemberhentian sementara ini, ketiganya dipastikan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan dari negara.
Buru Satu Jaksa yang Kabur
Hingga saat ini, KPK telah menahan Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Asis Budianto (ASB). Namun, Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) dilaporkan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Kejagung menegaskan akan bersikap kooperatif dan membantu KPK sepenuhnya untuk melacak keberadaan TAR. “Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” tegas Anang.
Modus Operandi: Pemerasan hingga Potong Anggaran
Berdasarkan keterangan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, total uang yang diduga diterima oleh Albertinus mencapai Rp1,5 miliar. Dana tersebut berasal dari tiga sumber utama:
- Pemerasan: Diduga meraup Rp804 juta pada periode November-Desember 2025 melalui perantara ASB dan TAR.
- Pemotongan Anggaran: Memotong anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara.
- Penerimaan Lainnya: Sejumlah uang dari pihak lain terkait proses penegakan hukum.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan oleh Albertinus untuk kepentingan operasional pribadi. Pihak Kejaksaan Agung pun memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap ketiga oknum jaksa tersebut.***


























