Bekasi, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel satu unit rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Penyegelan diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penyegelan tersebut.
“Benar satu rumah di Cikarang sudah disegel,” ujar Budi, Jumat (19/12).
Ia menyampaikan KPK masih mendalami keterkaitan rumah itu dengan perkara korupsi yang melibatkan Bupati Ade.
Informasi yang beredar menyebut rumah tersebut merupakan kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. KPK belum mengonfirmasi secara resmi identitas pemilik rumah yang disegel.
Saat ini penyidik KPK tengah fokus menelusuri dua klaster dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi:
- Dugaan suap proyek pemerintah daerah
- Dugaan pemerasan
“Itu yang masih didalami oleh tim, apakah ini satu klaster atau dua klaster tindak pidana korupsi,” jelas Budi.
Budi juga menyebut hingga Jumat siang, KPK baru menahan tujuh orang, termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang, dari total sepuluh orang yang diperiksa dalam OTT tersebut.
“Untuk Bekasi, sampai saat ini yang diamankan Bupati dan para pihak swasta,” kata Budi.
KPK memastikan proses hukum masih berjalan dan kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak tidak menutup kemungkinan. Mevin.ID akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























