BANDUNG, Mevin.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, akan melakukan uji ulang insinerator setelah dilarang penggunaannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait penguatan kebersihan lingkungan.
Wali Kota Farhan menyatakan itu usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center pada Senin (2/2/2026).
Dalam arahan langsungnya, Presiden menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dan menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah pusat hingga daerah, TNI, Polri, BUMN, dan institusi pendidikan untuk aktif dalam gerakan bersih-bersih minimal 30 menit sebelum masuk kantor.
“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” tegas Presiden Prabowo, dikutip Selasa (3/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Farhan menyatakan Bandung siap mengimplementasikan instruksi itu sebagai bagian dari pembangunan budaya bersih.
“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.
Uji Ulang Insinerator
Selaras dengan arahan nasional, Pemkot Bandung juga menegaskan kepatuhan penuh terhadap surat resmi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Surat itu berisi instruksi penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk insinerator mini, menyusul hasil kajian dan kunjungan kerja menteri ke Bandung pada 16 Januari lalu.
“Sudah saya instruksikan kepada seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” jelas Farhan.
Sebagai langkah responsif, Farhan memastikan bahwa seluruh insinerator yang ada di Kota Bandung akan menjalani proses uji ulang.
Uji ulang insinerator akan dilakukan oleh Sucofindo bekerja sama dengan perguruan tinggi mitra Pemkot Bandung. Hasil uji tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan kebijakan lebih lanjut.
“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Ke depan, Farhan menyatakan bahwa kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung akan lebih difokuskan pada penanganan dari hulu, seperti di tingkat RW dan kawasan berpengelola, untuk mengurangi volume sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Program-program seperti Gaslah (Gerakan Angkut Sampah Liar), Gober (Goro Beresih), Mamang Sampah, dan optimalisasi penyapu jalan akan terus digiatkan untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan menteri,” pungkas Wali Kota.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad

























