SLEMAN, Mevin.ID – Sebuah kisah pilu sekaligus kontroversial datang dari Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Seorang suami bernama Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah upaya perlindungannya terhadap sang istri justru berakhir dengan maut bagi pelaku kejahatan.
Peristiwa yang terjadi pada April 2025 ini mendadak viral setelah sang istri, Arista Minaya (39), mencurahkan isi hatinya di media sosial karena tidak terima suaminya diperlakukan layaknya pelaku kriminal.
Kronologi: Aksi Heroik yang Berujung Maut
Kejadian bermula saat Arista sedang berkendara motor untuk mengambil pesanan jajanan pasar.
Di tengah jalan, ia dipepet oleh dua orang jambret yang merampas tasnya. Secara kebetulan, suaminya, Hogi, berada di belakang menggunakan mobil.
Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan mengejar pelaku hingga ke Jembatan Layang Janti. Dalam aksi pengejaran tersebut, Hogi memepet motor pelaku hingga mereka kehilangan kendali, menabrak tembok, dan tewas di tempat.
“Suami saya melakukan itu untuk melindungi istrinya. Saya yakin semua suami akan melakukan hal yang sama jika istrinya dijambret di depan matanya,” ungkap Arista, Kamis (22/1/2026).
“Pembelaan Diri yang Berlebihan”
Meski kasus penjambretannya sendiri dinyatakan gugur karena pelaku meninggal dunia, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tersebut terus berjalan.
Hogi kini menyandang status tersangka dengan tuduhan melakukan pembelaan diri yang melampaui batas (overmacht).
Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dengan pengawasan ketat berupa gelang GPS.
Arista berharap ada keadilan bagi suaminya yang menurutnya hanya berusaha menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada prosedur hukum dan rangkaian tahapan penyidikan yang objektif, termasuk meminta keterangan saksi ahli.
“Kami tidak memihak siapa pun. Kami ingin memberikan kepastian hukum karena ada dua nyawa yang hilang dalam kejadian tersebut,” jelas AKP Mulyanto.
Ia menambahkan bahwa unsur-unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut telah terpenuhi menurut penilaian penyidik.
Sorotan Publik
Kasus ini memicu perdebatan hangat di masyarakat mengenai batasan pembelaan diri (noodweer) dalam hukum di Indonesia.
Banyak netizen yang memberikan dukungan moral kepada Hogi, sementara pakar hukum terus mengkaji aspek legalitas dari tindakan memepet kendaraan yang menyebabkan kematian.
Berkas perkara Hogi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera disidangkan.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























