Bekasi, Mevin.ID – Kebuntuan 14 tahun soal sertifikasi lahan dan serah terima fasos–fasum Perumahan Mustikagrande akhirnya menemukan titik terang.
Dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi memastikan proses yang selama ini mandek akan mulai bergerak.
Pertemuan itu dihadiri Kabid Perumahan Rakyat Cecep ST, Kabid PSU Nurwahi ST, dan Kasie Perumahan Rakyat Ajad ST, serta pengurus Aliansi Mustikagrande Bersatu (AMGB).
Di sana, terjawab alasan utama kenapa perjuangan para tokoh warga selama lebih dari satu dekade belum juga membuahkan hasil: delapan sertifikat tanah PSU belum diselesaikan oleh developer PT Budi Mustika.
“Kami sudah minta ATR/BPN Kabupaten Bekasi agar bulan ini delapan sertifikat itu selesai dan terbit. Setelah itu proses serah terima fasos–fasum bisa dimulai,” kata Cecep ST.
Terkait Tol Japek II: Fasum Jalan Dianggap Lahan Negara
Cecep juga menjelaskan isu yang sempat memanas di lapangan. Fasum jalan serta saluran di RT 18 RW 13 dinyatakan sebagai lahan negara sehingga tidak ada skema ganti rugi untuk proyek Tol Japek II.
“Proyek tol itu milik negara. Yang diganti hanya rumah ibadah bila terkena, dan itu harus dibangun kembali dengan ukuran yang sama di lokasi baru,” ujarnya.
AMGB Terima Penjelasan, Aksi Demo Ditunda
Ketua AMGB Pratigto menerima penjelasan tersebut. Namun ia meminta notulen rapat diberikan segera sebagai pegangan warga.
Karena perkembangan ini, rencana aksi demo warga Mustikagrande di Pemkab Bekasi pada 5 Desember 2025 resmi ditunda. “Ini bentuk itikad baik kami kepada Pemkab,” katanya.
Walau begitu, Pratigto kembali menegaskan bahwa warga geram karena sertifikasi PSU molor hingga 2025 dan penjelasan resmi baru muncul hari itu.
Desakan ke Pemkab dan Developer
Dalam pertemuan tersebut, AMGB menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Pemkab Bekasi diminta memberi sanksi kepada Kepala Desa Burangkeng, BPD, dan BUMDes karena mengelola fasos–fasum Mustikagrande tanpa izin Bupati/Wabup.
- Situ Perum Mustikagrande diminta segera dibangun sebagai pusat olahraga dan wisata air setelah serah terima fasos–fasum rampung.
- Pemkab diminta menelusuri status TPU 7.000 m² yang dibebaskan PT Mustika pada 2011—apakah lahan itu masih ada.
- PT Budi Mustika diminta mengembalikan dana APBD Bekasi yang dipakai memperbaiki jalan dan saluran Mustikagrande. Bila tidak, warga mendesak penyitaan paksa fasos–fasum.
Pratigto menyebut, ketidakjelasan serah terima fasos–fasum selama ini memberi dampak serius, termasuk pada sembilan masjid/musala yang tidak bisa mengurus sertifikat rumah ibadah ke ATR/BPN.
Ia menegaskan Pemkab harus menghentikan penggunaan APBD untuk memperbaiki infrastruktur Mustikagrande karena itu masih menjadi tanggung jawab developer. Bila dibiarkan, kata dia, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan menyeret pejabat daerah.
Warga kini menunggu janji Dinas Tarkim: delapan sertifikat harus terbit dalam bulan ini. Setelah itu, tak ada alasan lagi bagi serah terima fasos–fasum untuk ditunda.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























