JAKARTA, Mevin.ID – Kebebasan berekspresi di Indonesia kembali diuji. Sembilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka resmi melayangkan gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyasar Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur ancaman pidana bagi mereka yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Dalam sidang uji materiil yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026), para pemohon melalui kuasa hukumnya, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.
Pasal Karet yang Mengancam Kritik
Priskila menegaskan bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas. Hal ini dikhawatirkan akan memicu penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum di lapangan.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat,” ujar Priskila.
Menurut para mahasiswa, ketiadaan parameter yang jelas membuat warga negara sulit membedakan mana kritik yang konstruktif dan mana yang bisa dikategorikan sebagai penghinaan.
Dampaknya, muncul ketakutan (chilling effect) yang dapat menghambat kebebasan berpendapat dan arus informasi politik di negara demokrasi.
Mengingatkan Kembali Putusan MK Tahun 2007
Gugatan ini juga menyentuh aspek historis hukum di Indonesia. Para pemohon menilai Pasal 240 dan 241 KUHP baru ini justru menghidupkan kembali roh pasal-pasal lama yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 6/PUU/V/2007.
Kala itu, MK telah membatalkan Pasal 154 dan 155 KUHP lama karena dianggap menghalangi kemerdekaan menyatakan pikiran dan sikap.
“Norma a quo (pasal yang digugat) belum sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum (ratio decidendi) Putusan MK tahun 2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Priskila dalam persidangan.
Tuntutan Pemohon
Dalam petitumnya, sembilan mahasiswa tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
- Menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para mahasiswa menekankan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat seharusnya hanya boleh dilakukan jika ada ancaman nyata dan aktual (clear and present danger) terhadap ketertiban umum, bukan sekadar untuk menjaga wibawa pemerintah dari kritik masyarakat.***
Editor : Bar Bernad


























