Dinilai Bungkam Kritik, Sejumlah Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” dalam KUHP Baru ke MK

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

JAKARTA, Mevin.ID – Kebebasan berekspresi di Indonesia kembali diuji. Sembilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka resmi melayangkan gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyasar Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur ancaman pidana bagi mereka yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.

Dalam sidang uji materiil yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026), para pemohon melalui kuasa hukumnya, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.

Pasal Karet yang Mengancam Kritik

Priskila menegaskan bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas. Hal ini dikhawatirkan akan memicu penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum di lapangan.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat,” ujar Priskila.

Menurut para mahasiswa, ketiadaan parameter yang jelas membuat warga negara sulit membedakan mana kritik yang konstruktif dan mana yang bisa dikategorikan sebagai penghinaan.

Dampaknya, muncul ketakutan (chilling effect) yang dapat menghambat kebebasan berpendapat dan arus informasi politik di negara demokrasi.

Mengingatkan Kembali Putusan MK Tahun 2007

Gugatan ini juga menyentuh aspek historis hukum di Indonesia. Para pemohon menilai Pasal 240 dan 241 KUHP baru ini justru menghidupkan kembali roh pasal-pasal lama yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 6/PUU/V/2007.

Kala itu, MK telah membatalkan Pasal 154 dan 155 KUHP lama karena dianggap menghalangi kemerdekaan menyatakan pikiran dan sikap.

“Norma a quo (pasal yang digugat) belum sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum (ratio decidendi) Putusan MK tahun 2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Priskila dalam persidangan.

Tuntutan Pemohon

Dalam petitumnya, sembilan mahasiswa tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

  • Menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
  • Menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para mahasiswa menekankan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat seharusnya hanya boleh dilakukan jika ada ancaman nyata dan aktual (clear and present danger) terhadap ketertiban umum, bukan sekadar untuk menjaga wibawa pemerintah dari kritik masyarakat.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 
Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!
Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!
Langkah Awal Pengurus Baru Alumni Farmasi Pancasila: Pererat Silaturahmi, Bangun Sinergi dengan Almamater
Heboh Penonaktifan BPJS PBI, Mensos Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:05 WIB

OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:58 WIB

Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:51 WIB

Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Berita Terbaru