Jakarta, Mevin.ID — Rismon Hasiholan Sianipar, sosok yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu, akhirnya buka suara usai dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Pertanyaannya banyak sekali. Totalnya 97,” kata Rismon kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5).
Rismon diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, buntut dari unggahannya di platform X (@SianiparRismon) yang mempertanyakan keaslian ijazah S1 Jokowi.
Bongkar-Bongkar Ijazah Lewat Media Sosial
Tak hanya soal unggahan di X, penyidik juga menelusuri video YouTube dan diskusi daring Rismon dengan sejumlah tokoh, termasuk mantan Menpora Roy Suryo.
“Saya mengkaji, menganalisis lembar pengesahan dan skripsi Pak Jokowi, termasuk algoritma dan metode yang saya gunakan,” ujarnya.
Namun, penyidik mempertanyakan kewenangan Rismon dalam meneliti dokumen akademik presiden. Ia menjawab lugas: dirinya adalah peneliti independen.
“Saya tidak perlu otoritas resmi. Sebagai peneliti dan penulis buku, saya punya kebebasan akademik. Ini bagian dari keilmuan,” tegasnya.
Jokowi Tempuh Jalur Hukum
Laporan terhadap Rismon bermula dari video fitnah yang viral pada 26 Maret 2025. Jokowi, yang merasa dirugikan secara pribadi dan institusional, langsung meminta timnya untuk mengumpulkan bukti digital.
“Ada lima nama yang dilaporkan, salah satunya RHS alias Rismon Hasiholan Sianipar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, 15 Mei lalu.
Jokowi secara resmi melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP (fitnah dan pencemaran nama baik) serta UU ITE.
Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, unggahan X, dan fotokopi ijazah Jokowi yang dipersoalkan.***





















