Direksi dan Komisaris PLN Dirombak, Ini Susunan Terbarunya

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – PT PLN (Persero) resmi melakukan perombakan susunan jajaran direksi dan dewan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa, 18 Juni 2025, di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan perubahan susunan pengurus perseroan, baik di tingkat Dewan Komisaris maupun Direksi. Perubahan ini merupakan bagian dari langkah penyegaran manajemen di tubuh PLN.

Dewan Komisaris PLN yang baru terdiri dari:

  • Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
  • Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama
  • Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris
  • Dadan Kusdiana sebagai Komisaris
  • Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris
  • Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris
  • Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen
  • Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen
  • Andi Arief sebagai Komisaris Independen
  • Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen

Sementara itu, posisi Direktur Utama PLN masih dijabat oleh Darmawan Prasodjo. Ia kembali dipercaya memimpin perusahaan dalam menghadapi tantangan pengelolaan energi nasional, termasuk agenda transisi energi dan penguatan infrastruktur kelistrikan.

Susunan Direksi PLN yang baru adalah sebagai berikut:

  • Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama
  • Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem
  • Evy Haryadi sebagai Direktur Teknologi, Engineering dan Keberlanjutan
  • Adi Priyanto sebagai Direktur Retail dan Niaga
  • Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan
  • Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan
  • Suroso Isnandar sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan
  • Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi
  • Adi Lumakso sebagai Direktur Manajemen Risiko
  • Hartanto Wibowo sebagai Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis
  • Yusuf Didi Setiarto sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital

Perombakan ini dilakukan seiring dengan arah kebijakan transformasi PLN yang terus mendorong efisiensi, peningkatan pelayanan, dan pengembangan energi baru terbarukan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PLN mengenai program atau strategi baru yang akan dijalankan oleh jajaran manajemen pasca perubahan ini.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK
Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Rest Area KM 166 Majalengka: Keamanan Pemudik Jadi Prioritas Utama
Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’
Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!
Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:06 WIB

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama

Senin, 16 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’

Senin, 16 Maret 2026 - 17:45 WIB

Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kolom

Ketika THR Berubah Menjadi Jerat Korupsi

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:03 WIB