Jakarta, Mevin.ID – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamina, termasuk Pertamax dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pernyataan ini disampaikan Simon di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).
“Kami memastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” ujar Simon.
Simon menjelaskan bahwa produk BBM Pertamina secara berkala diuji dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS). Ia juga menyatakan bahwa Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018-2023.
“Selama proses penyidikan berlangsung, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM masyarakat tetap berjalan lancar,” tegas Simon.
Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Simon menekankan bahwa Pertamina, sebagai induk perusahaan dari berbagai lini bisnis energi, terus berupaya meningkatkan kinerja tata kelola yang baik (*good corporate governance*) di dalam Pertamina Group. Salah satu upaya tersebut adalah melalui sinergi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Agung.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Simon juga mengapresiasi kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap kualitas produk Pertamina selama ini. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Respons atas Isu Pencampuran BBM Pertalite dan Pertamax
Pernyataan Simon ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang muncul akibat pemberitaan terkait dugaan pencampuran (blending) BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian BBM dengan RON 90 atau lebih rendah, padahal seharusnya membeli BBM dengan RON 92.
“RON 90 tersebut kemudian dicampur (*blending*) di penyimpanan atau depo untuk mencapai RON 92, dan hal ini tidak diperbolehkan,” jelas pernyataan Kejaksaan Agung.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Pertamina Pastikan Produk yang Diterima Masyarakat Sesuai Spesifikasi
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Pertamina berkomitmen untuk terus menjaga kualitas produk dan layanan kepada masyarakat, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.***


























