Dirut Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Standar

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (tengah) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Harianto/aa.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (tengah) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Harianto/aa.

Jakarta, Mevin.ID – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamina, termasuk Pertamax dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pernyataan ini disampaikan Simon di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).

“Kami memastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” ujar Simon.

Simon menjelaskan bahwa produk BBM Pertamina secara berkala diuji dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS). Ia juga menyatakan bahwa Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018-2023.

“Selama proses penyidikan berlangsung, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM masyarakat tetap berjalan lancar,” tegas Simon.

Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Simon menekankan bahwa Pertamina, sebagai induk perusahaan dari berbagai lini bisnis energi, terus berupaya meningkatkan kinerja tata kelola yang baik (*good corporate governance*) di dalam Pertamina Group. Salah satu upaya tersebut adalah melalui sinergi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Agung.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Simon juga mengapresiasi kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap kualitas produk Pertamina selama ini. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Respons atas Isu Pencampuran BBM Pertalite dan Pertamax

Pernyataan Simon ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang muncul akibat pemberitaan terkait dugaan pencampuran (blending) BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian BBM dengan RON 90 atau lebih rendah, padahal seharusnya membeli BBM dengan RON 92.

“RON 90 tersebut kemudian dicampur (*blending*) di penyimpanan atau depo untuk mencapai RON 92, dan hal ini tidak diperbolehkan,” jelas pernyataan Kejaksaan Agung.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Pertamina Pastikan Produk yang Diterima Masyarakat Sesuai Spesifikasi

Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Pertamina berkomitmen untuk terus menjaga kualitas produk dan layanan kepada masyarakat, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan
Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:41 WIB

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 20:39 WIB

KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Berita Terbaru