Jakarta, Mevin.ID – Direktur Utama PT Indofarma Tbk. periode 2019-2023, Arief Pramuhanto, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,49 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Lenny Sebayang, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (tanggal).
Dakwaan dan Pasal yang Dijeratkan
Arief didakwa bersama tiga pihak lainnya, yaitu Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah; Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo; serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rincian Kerugian Negara
JPU memerinci bahwa kerugian negara terjadi akibat sejumlah tindakan korupsi yang melibatkan Arief dan rekan-rekannya. Beberapa pihak yang diperkaya melalui tindakan ini antara lain:
- SWS (HK) Ltd., produsen alat kesehatan asal Hong Kong, sebesar Rp12,39 miliar dari pembayaran bahan baku masker dan masker jadi.
- PT ZTI, sebesar Rp4,5 miliar dari kelebihan pembayaran produk TeleCTG.
- PT Mitra Medika Utama (MMU), sebesar Rp18 miliar dari kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD hazmat.
- PT Indogenesis Medika, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (HNTI), dan PT MMU, sebesar Rp24,35 miliar dari kesalahan transfer dana.
- Unit bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM, sebesar Rp135,29 miliar dari pengeluaran dana.
- Koperasi Nusantara, sebesar Rp35 miliar dari pencairan simpanan berjangka.
- PT Promedik, sebesar Rp12,03 miliar dari pencairan deposito sebagai jaminan kredit.
- PT Promedik, sebesar Rp1,53 miliar dari pembayaran bunga pinjaman.
- SWS (HK) Ltd., sebesar Rp6,42 miliar dari sisa persediaan bahan baku masker yang tidak diproduksi.
- PT Promedik, sebesar Rp56,68 miliar dari piutang macet penjualan rapid test Panbio.
- PT Promedik, sebesar Rp68,25 miliar dari piutang rapid test Panbio yang dibuat seolah-olah lunas.
- Biaya pemasaran produk TeleCTG, sebesar Rp1,65 miliar yang tidak diterima oleh PT IGM.
- Imbal jasa simpanan berjangka, sebesar Rp1,39 miliar yang tidak diserahkan kepada PT IGM.
Tindakan Korupsi yang Merugikan
JPU menyatakan bahwa Arief dan rekan-rekannya secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya. Tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Langkah Hukum dan Proses Persidangan
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap Arief dan tiga terdakwa lainnya. Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap para terdakwa.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan dampaknya terhadap industri farmasi nasional. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.***





















