Jakarta, Mevin.ID – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Muhammad Abdul Ghani, membuka suara terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Bekasi dan Jakarta.
Ghani mengakui bahwa PTPN I, sebagai bagian dari holding PTPN III, telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan lahan di kawasan Gunung Mas, Puncak.
Sebagai informasi, PTPN I tercatat sebagai pemilik sebagian lahan di Gunung Mas, Puncak, dengan total aset seluas 1.623,19 hektare (ha). Ghani menjelaskan bahwa kesalahan PTPN I terletak pada kerja sama penyewaan lahan di kawasan tersebut tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Rincian Penggunaan Lahan PTPN I di Gunung Mas
Berikut rincian penggunaan lahan PTPN I di kawasan Gunung Mas:
- Okupansi: 488,21 ha (30,69%)
- Reboisasi Hutan: 407,28 ha (25,09%)
- Mitra B2B: 306,14 ha (18,86%)
- Tanaman Teh: 235,52 ha (14,51%)
- Areal Cadangan: 80,00 ha (4,93%)
- Unit Agrowisata: 39,08 ha (2,41%)
- Fasilitas Sosial dan Umum (Fasos dan Fasum): 24,31 ha (1,50%)
- Areal Marjinal: 21,65 ha (1,33%)
- Emplasmen: 11,00 ha (0,68%)
Koreksi dan Rencana Ke Depan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3), Ghani mengakui kesalahan PTPN I dan berjanji untuk memperbaiki pengelolaan lahan ke depan.
“Kesalahan PTPN, ini kami koreksi diri. Mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita akan, saya sudah meminta kepada PTPN I, karena banyak tanahnya yang dikerja samakan,” kata Ghani.
Ghani juga menyatakan telah bertemu dengan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, untuk membahas rencana pemanfaatan lahan tersebut. Salah satu rencananya adalah mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menjalin kerja sama dengan peternak sapi perah di kawasan Gunung Mas.
“Kita mendukung pemerintah untuk makan siang bergizi itu, untuk membuka kemungkinan bekerja sama dengan kami untuk peternakan susu sapi perah. Tentu nanti itu pun harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan lingkungan. Itu kan pasti nanti harus ada perubahan tata ruang,” jelasnya.
Tata Kelola dan Perizinan
Ghani mengungkapkan bahwa perizinan pengelolaan lahan PTPN I hanya disetujui oleh pemerintah daerah tanpa melibatkan Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Menurutnya, semua tata kelola yang dilakukan PTPN I berdasarkan ketentuan Keputusan Bupati Bogor.
“Jadi dasarnya dari kabupaten, Pak,” tutup Ghani.
Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab
Alih fungsi lahan di kawasan Puncak, termasuk di Gunung Mas, telah lama menjadi sorotan karena dianggap sebagai salah satu penyebab banjir di wilayah hilir seperti Bekasi dan Jakarta.
Ghani menegaskan bahwa PTPN III akan memastikan pengelolaan lahan ke depan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil ke depan harus sesuai dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku,” tegas Ghani.
Dengan langkah ini, PTPN III berharap dapat berkontribusi positif terhadap program pemerintah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak.***





















