MAJALENGKA, Mevin.ID – Bupati Majalengka, Eman Suherman, memberikan klarifikasi tegas setelah dirinya mendapatkan teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Teguran tersebut dipicu oleh temuan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah kaki Gunung Ciremai, Majalengka, yang tidak dilaporkan ke Pemprov Jabar.
Eman menegaskan bahwa secara prinsip dan kebijakan, Kabupaten Majalengka telah lama konsisten melarang penanaman kelapa sawit di wilayahnya.
Hal ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit yang baru saja ditandatangani Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
“Majalengka sudah melarang penanaman sawit,” tegas Eman Suherman menanggapi terbitnya aturan tersebut, Jumat (2/1).
Karakteristik Jabar Tak Cocok untuk Sawit
Larangan penanaman sawit di Jawa Barat didasarkan pada pertimbangan ekologis yang krusial. Karakteristik lingkungan di wilayah ini memiliki keterbatasan lahan dan berfungsi vital sebagai kawasan resapan air serta penyangga ekosistem bagi jutaan penduduk.
Penanaman sawit dikhawatirkan akan merusak daya dukung wilayah tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menolak permohonan izin dari pihak swasta yang ingin membuka perkebunan sawit.
“Sudah ada pihak yang mengajukan izin penanaman sawit, tetapi tidak kami izinkan. Kebijakan ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan, ketersediaan air, serta mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan,” ujar Gatot.
Polemik Komunikasi Daerah
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi sempat mengungkapkan kekesalannya atas temuan lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas sawit yang luput dari pantauan laporan resmi daerah.
Dedi meminta para kepala daerah lebih proaktif mengawasi komoditas perkebunan di wilayah masing-masing dan mengalihkan ke komoditas lain yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan tata ruang Jawa Barat.
Dengan adanya SE Gubernur ini, Bupati Eman menilai kebijakan daerah yang selama ini diterapkan di Majalengka semakin memiliki payung hukum yang kuat.
Pemerintah Kabupaten Majalengka kini berkomitmen untuk melakukan penyisiran lebih ketat di lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas perkebunan sawit ilegal yang tersembunyi di kawasan hutan maupun kaki gunung.***
Penulis : Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























