MAJALENGKA, Mevin.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka mengambil langkah tegas untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Sindangkasih Cigasong.
Pihaknya mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pemilik ruko, kios, los, dan awning untuk segera mengaktifkan kembali tempat usaha mereka.
Langkah strategis ini diambil menyusul hasil pemantauan lapangan yang menemukan sebanyak 234 kios tidak beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama. Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.
Batas Waktu Satu Bulan
Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Heri Rahyubi, menegaskan bahwa para pemilik atau penyewa ruko dan kios diberi batas waktu paling lambat satu bulan setelah edaran diterbitkan untuk kembali beroperasi.
“Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar dapat berfungsi maksimal,” ujar Heri, Sabtu (28/2/2026).
Selain beroperasi, pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Pengambilalihan Kios
Pemerintah Daerah Majalengka tidak main-main dengan kebijakan ini. Heri menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tutup tanpa alasan yang jelas, Pemda akan mengambil alih pemanfaatannya.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) kios-kios tersebut telah berakhir lebih dari tiga tahun lalu.
“Langkah ini bukan bentuk penertiban semata, tetapi upaya agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang membutuhkan dan siap berusaha,” tegasnya.
Penataan Ulang dan Relokasi Pedagang Luar
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin, Taufikurrohman, merinci bahwa dari 234 kios yang kosong, sebanyak 79 kios masih dalam kondisi layak pakai. Mayoritas kios yang tutup adalah kios pakaian.
Pihak Disperdagin menyoroti adanya ketimpangan di mana kios di dalam pasar kosong, sementara banyak pedagang justru berjualan di area luar pasar.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami akan menertibkan pedagang yang berada di depan untuk dapat mengisi kios-kios yang masih kosong,” pungkas Taufikurrohman.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membuat Pasar Sindangkasih Cigasong kembali bergeliat, tertib, bersih, dan produktif bagi masyarakat Majalengka.***
Penulis : Ahmad Hudri Harisman
Editor : M. Salman Faqih


























