Ditetapkan Tersangka di Momentum Hakordia, Dua Pejabat Kota Bandung Terseret Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dan seorang Anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dan seorang Anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Bandung, Mevin.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dan seorang Anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bandung, berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup, meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Surat penetapan tersangka untuk keduanya diterbitkan pada 9 Desember 2025.

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, kedua pejabat tersebut diduga secara bersama-sama menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk meminta paket pekerjaan kepada pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bandung.

Paket pekerjaan itu kemudian diarahkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka, dan menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan dengan melampaui kewenangan yang sah.

“Perbuatan para tersangka diduga menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum,” ujar Irfan dalam keterangannya.

Momentum Hakordia yang Kontras

Penetapan tersangka yang jatuh di tengah momentum Hakordia memberikan ironi tersendiri bagi Kota Bandung.

Saat pemerintah di berbagai daerah menggaungkan komitmen antikorupsi, kota ini justru harus berhadapan dengan kasus yang menyentuh dua pucuk pejabat aktifnya.

Dalam konferensi pers itu, Irfan menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada dua nama tersebut.

Kejari membuka peluang penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menyita berbagai dokumen pendukung.

Belum Ditahan

Meski telah menyandang status tersangka, baik E maupun RA belum ditahan. Kejaksaan menyatakan penahanan akan dilakukan jika alasan objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan KUHAP terpenuhi.

Kasus ini masih berproses dan diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama karena melibatkan dua pejabat yang masih aktif menjalankan peran formalnya di pemerintahan daerah.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Soreang Lega! Proyek Perumahan Kampung Legok Keas Resmi Dihentikan Sementara oleh DLH
Ciremai Terancam “Gundul”, Gubernur Jabar Protes Keras Bisnis Wisata di Kawasan Taman Nasional
Polemik Dana Bayar Utang Rp 621 Miliar: Gubernur vs Bappeda Jabar Berselisih Keterangan
Proyek “Mubazir” 1 Miliar? TPS3R Tegalluar Terbengkalai, Sampah Malah Menumpuk dan Dibakar
Miris! DPRK Bireuen Sidak Gudang BPBD: Bantuan Logistik Menumpuk Saat Korban Bencana Kelaparan
Lembang dan Ciwidey Terancam “Tenggelam” dalam Beton, FK3I Desak Gubernur Dedi Mulyadi Evaluasi Izin Wisata
Netizen Murka! Satwa Dilindungi Jadi Konten Joget, Otoritas Kejar Pelaku Hingga Jambi.
Kabar Baik! Bupati Bogor Temui Pendemo di Cigudeg: Kompensasi Cair Minggu Depan, Jalan Khusus Tambang Dikebut

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:13 WIB

Warga Soreang Lega! Proyek Perumahan Kampung Legok Keas Resmi Dihentikan Sementara oleh DLH

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:44 WIB

Ciremai Terancam “Gundul”, Gubernur Jabar Protes Keras Bisnis Wisata di Kawasan Taman Nasional

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:54 WIB

Proyek “Mubazir” 1 Miliar? TPS3R Tegalluar Terbengkalai, Sampah Malah Menumpuk dan Dibakar

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:49 WIB

Miris! DPRK Bireuen Sidak Gudang BPBD: Bantuan Logistik Menumpuk Saat Korban Bencana Kelaparan

Senin, 12 Januari 2026 - 23:09 WIB

Lembang dan Ciwidey Terancam “Tenggelam” dalam Beton, FK3I Desak Gubernur Dedi Mulyadi Evaluasi Izin Wisata

Berita Terbaru