Bandung, Mevin.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dan seorang Anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bandung, berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup, meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Surat penetapan tersangka untuk keduanya diterbitkan pada 9 Desember 2025.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, kedua pejabat tersebut diduga secara bersama-sama menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk meminta paket pekerjaan kepada pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bandung.
Paket pekerjaan itu kemudian diarahkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka, dan menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan dengan melampaui kewenangan yang sah.
“Perbuatan para tersangka diduga menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum,” ujar Irfan dalam keterangannya.
Momentum Hakordia yang Kontras
Penetapan tersangka yang jatuh di tengah momentum Hakordia memberikan ironi tersendiri bagi Kota Bandung.
Saat pemerintah di berbagai daerah menggaungkan komitmen antikorupsi, kota ini justru harus berhadapan dengan kasus yang menyentuh dua pucuk pejabat aktifnya.
Dalam konferensi pers itu, Irfan menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada dua nama tersebut.
Kejari membuka peluang penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menyita berbagai dokumen pendukung.
Belum Ditahan
Meski telah menyandang status tersangka, baik E maupun RA belum ditahan. Kejaksaan menyatakan penahanan akan dilakukan jika alasan objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan KUHAP terpenuhi.
Kasus ini masih berproses dan diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama karena melibatkan dua pejabat yang masih aktif menjalankan peran formalnya di pemerintahan daerah.***
Penulis : Bar Bernad


























