JAKARTA, Mevin.ID – Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal kasusnya dengan jernih dan objektif.
Kerry mengaku merasa tuntutan 18 tahun penjara yang dilayangkan jaksa kepadanya tidak mencerminkan fakta persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) malam.
Ia menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan keterangan para saksi yang justru meringankan dirinya.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry kepada wartawan.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara ditambah denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.
Yang lebih memberatkan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun—terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian—dengan ancaman subsider 10 tahun penjara.
Jaksa meyakini Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara total Rp285,18 triliun.
Adapun sejumlah dakwaan yang menjerat Kerry antara lain:
· Pengadaan sewa kapal: Diduga memperkaya diri dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp162,69 miliar, kurs Rp16.500) dan Rp1,07 miliar.
· Sewa TBBM Merak: Diduga memperkaya diri, Gading Ramadhan Joedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (Mohammad Riza Chalid) hingga Rp2,91 triliun.
Kerry berharap Presiden Prabowo, sebagai negarawan, dapat melihat bahwa dirinya tak layak dijadikan terdakwa. “Saya yakin di balik kesulitan pasti ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua,” pungkasnya.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























