Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Merengek ke Prabowo, Begini Bunyinya 

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal kasusnya dengan jernih dan objektif.

Kerry mengaku merasa tuntutan 18 tahun penjara yang dilayangkan jaksa kepadanya tidak mencerminkan fakta persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) malam.

Ia menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan keterangan para saksi yang justru meringankan dirinya.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry kepada wartawan.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara ditambah denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.

Yang lebih memberatkan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun—terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian—dengan ancaman subsider 10 tahun penjara.

Jaksa meyakini Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara total Rp285,18 triliun.

Adapun sejumlah dakwaan yang menjerat Kerry antara lain:

· Pengadaan sewa kapal: Diduga memperkaya diri dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp162,69 miliar, kurs Rp16.500) dan Rp1,07 miliar.
· Sewa TBBM Merak: Diduga memperkaya diri, Gading Ramadhan Joedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (Mohammad Riza Chalid) hingga Rp2,91 triliun.

Kerry berharap Presiden Prabowo, sebagai negarawan, dapat melihat bahwa dirinya tak layak dijadikan terdakwa. “Saya yakin di balik kesulitan pasti ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina
Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih
Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok
Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:04 WIB

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:49 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:35 WIB

Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:31 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru