DJP Berhentikan Sementara Pegawai yang Jadi Tersangka KPK

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

JAKARTA, Mevin.ID – Menyikapi penetapan sejumlah pegawainya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas. DJP resmi memberhentikan sementara para pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pemeriksaan pajak.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/1).

“DJP menerapkan pemberhentian sementara,” ujarnya, merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

Evaluasi Menyeluruh dan Dukungan Penegakan Hukum

DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK. Institusi ini juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola, pengawasan, dan pengendalian internal di unit terkait guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Untuk konsultan pajak dari pihak eksternal yang terlibat, DJP akan mendukung penegakan kode etik profesi dan pencabutan izin praktik melalui koordinasi dengan otoritas terkait.

Layanan Tetap Berjalan Normal

Rosmauli menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan mengganggu hak dan layanan kepada wajib pajak. “Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal,” tegasnya. DJP juga secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi. Seluruh pegawai juga diminta menjadikan momentum ini untuk memperkuat integritas dan profesionalisme.

Latar Belakang Kasus

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka, termasuk tiga pegawai DJP di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dalam OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Barang bukti yang disita mencapai Rp 6,38 miliar, termasuk uang tunai dan logam mulia.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang
Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:30 WIB

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:30 WIB

BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:20 WIB

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Berita Terbaru