JAKARTA, Mevin.ID – Menyikapi penetapan sejumlah pegawainya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas. DJP resmi memberhentikan sementara para pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pemeriksaan pajak.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/1).
“DJP menerapkan pemberhentian sementara,” ujarnya, merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
Evaluasi Menyeluruh dan Dukungan Penegakan Hukum
DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK. Institusi ini juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola, pengawasan, dan pengendalian internal di unit terkait guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Untuk konsultan pajak dari pihak eksternal yang terlibat, DJP akan mendukung penegakan kode etik profesi dan pencabutan izin praktik melalui koordinasi dengan otoritas terkait.
Layanan Tetap Berjalan Normal
Rosmauli menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan mengganggu hak dan layanan kepada wajib pajak. “Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal,” tegasnya. DJP juga secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi. Seluruh pegawai juga diminta menjadikan momentum ini untuk memperkuat integritas dan profesionalisme.
Latar Belakang Kasus
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka, termasuk tiga pegawai DJP di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dalam OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Barang bukti yang disita mencapai Rp 6,38 miliar, termasuk uang tunai dan logam mulia.***
Editor : Atep K


























