BEKASI, Mevin.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi secara resmi memberikan klarifikasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan di media Mevin.id yang sebelumnya menyoroti dugaan “menguapnya” anggaran bantuan kematian bagi warga Bantar Gebang Tahun Anggaran (TA) 2025.
Melalui surat nomor 400.14.5.6/54/DLH.PSKM tertanggal 27 Januari 2026, DLH Kota Bekasi memberikan penjelasan rinci untuk meluruskan informasi yang beredar guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Poin-Poin Klarifikasi DLH Kota Bekasi
Dalam surat yang ditujukan kepada redaksi tersebut, terdapat empat poin utama yang disampaikan oleh pihak DLH Kota Bekasi:
- Minimnya Konfirmasi : Pihak DLH menyayangkan tidak adanya permintaan klarifikasi terlebih dahulu oleh media bersangkutan sebelum berita tersebut dipublikasikan.
- Status Anggaran: DLH menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak menguap. Secara administratif, mata anggaran yang dimaksud adalah Pekerjaan Pertanggungan Kematian (Polis) Bagi Warga Yang Terdampak TPST Bantargebang. Karena pekerjaan tersebut tidak dapat direalisasikan, dana tersebut masih tersimpan utuh di Kas Daerah Kota Bekasi.
- Koreksi Nominal : DLH membantah pernyataan yang menyebutkan nilai anggaran mencapai Rp160 Miliar. Pihak dinas menyatakan jumlah tersebut tidak sesuai dengan dokumen penganggaran yang ada.
- Rencana Evaluasi 2026 : Terhambatnya realisasi polis asuransi pada TA 2025 akan menjadi bahan evaluasi serius dalam perpanjangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran tersebut tetap ada di Kas Daerah dan akan diupayakan agar dapat tereksekusi serta memberikan dampak positif bagi warga di sekitar TPST Bantargebang di masa yang akan datang,” tulis pihak DLH dalam suratnya.
Komitmen Pelayanan Publik
Dengan adanya Hak Jawab ini, DLH Kota Bekasi berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai tata kelola anggaran kompensasi dampak lingkungan.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tetap berkomitmen untuk transparan dalam mengelola dana bantuan yang bersumber dari kerjasama lintas daerah tersebut.
Redaksi Mevin.id memuat informasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers terkait hak koreksi dan hak jawab.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























