Dominasi Pekerja Informal Sentuh 58%, Sinyal Bahaya Bagi Kesejahteraan Nasional

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kelas Menengah

Ilustrasi Kelas Menengah

Jakarta, Mevin.ID — Struktur ketenagakerjaan Indonesia terus bergeser. Di balik pertumbuhan ekonomi, mayoritas pekerja justru berada dalam kondisi tanpa perlindungan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Juni 2025 mencatat, sebanyak 57,8% tenaga kerja Indonesia kini masuk kategori pekerja informal—angka yang kembali menegaskan rapuhnya fondasi kesejahteraan tenaga kerja nasional.

Pada jam-jam pulang kerja di pusat kota, wajah perubahan itu terlihat jelas. Para pekerja platform hilir mudik mengejar pesanan, pedagang mandiri menutup lapak harian, sementara karyawan formal yang tersisa menjadi kelompok yang semakin kecil.

BPS mencatat pekerja formal hanya 42,3%, kalah jumlah dari kelompok informal yang terus membengkak.

Dalam laporan Menata Ulang Arah Ekonomi Berkeadilan (2025), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai lonjakan pekerja informal membawa konsekuensi multidimensi, mulai dari ekonomi hingga sosial.

“Informalisasi pekerjaan membawa dampak multidimensional bagi pekerja,” tulis INDEF dalam laporan yang dirilis akhir November lalu.

Dari sisi ekonomi, pekerja informal menghadapi ketidakpastian pendapatan, biaya operasional yang harus ditanggung sendiri, hingga hilangnya akses terhadap jaminan sosial.

Banyak di antara mereka tidak tercatat dalam sistem bantuan negara, membuat risiko penghidupan jauh lebih tinggi.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat peserta aktif dari kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 8,99 juta dari total 39,7 juta peserta per April 2025. Rendahnya cakupan perlindungan ini menjadi salah satu titik lemah utama.

Selain itu, INDEF menyoroti tantangan politik yang dihadapi pekerja informal, terutama pekerja platform digital. Fragmentasi dan ketiadaan ruang berserikat membuat posisi tawar mereka cenderung lemah saat menghadapi sengketa atau perubahan kebijakan perusahaan.

Dari aspek sosial, ketidakpastian kesejahteraan menciptakan tekanan psikologis yang berlangsung lama. Jam kerja fleksibel yang kerap dipromosikan justru berubah menjadi fleksibilitas semu, dengan beban kinerja yang dikendalikan algoritma dan risiko kelelahan kronis.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menyebut proporsi pekerja informal sebenarnya turun tipis dibanding Agustus 2024, namun masih menjadi kelompok dominan dalam struktur ketenagakerjaan nasional.

Adapun komposisi penduduk bekerja per Agustus 2025 terdiri dari:

  • Buruh/karyawan/pegawai: 38,74%
  • Berusaha sendiri: 21,40%
  • Berusaha dibantu buruh tidak tetap: 13,86%
  • Pekerja keluarga/tidak dibayar: 12,96%
  • Pekerja bebas non-pertanian: 5,16%
  • Pekerja bebas pertanian: 4,42%

Meski jumlah buruh/karyawan bertambah 650 ribu orang dalam setahun terakhir, dominasi pekerja informal tetap menjadi tantangan serius bagi masa depan produktivitas dan kesejahteraan.

INDEF mendorong pemerintah memperluas kesempatan kerja formal sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial yang ramah bagi pekerja informal, termasuk penggunaan pendekatan digital untuk menjangkau mereka.

“Perbaikan tata kelola perlu dilakukan secara out of the box,” tulis INDEF, termasuk melibatkan key opinion leader untuk memperluas akses informasi layanan jaminan sosial.

Dengan lebih dari 84 juta orang bekerja tanpa perlindungan formal, Indonesia kini berada pada persimpangan penting: apakah akan membangun ekosistem kerja yang adil, atau membiarkan jutaan pekerja terus hidup dalam ketidakpastian.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Berita Terbaru