DPR Desak Evaluasi Mendalam Sebelum Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Foto: Farhan/vel

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Foto: Farhan/vel

Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mencabut moratorium pengiriman 600.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan klaim gaji Rp6,5 juta.

Kebijakan ini dinilai berisiko mengulang tragedi pelanggaran hak PMI jika tidak didukung sistem perlindungan yang matang.

Peringatan Keras dari DPR

Netty menegaskan tiga masalah krusial yang belum tuntas:

  1. Belum ada evaluasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai mekanisme perlindungan utama.
  2. Tidak adanya koordinasi resmi antara DPR dan BP2MI terkait mitigasi risiko pencabutan moratorium.
  3. Catatan kelam pelanggaran hak PMI di Arab Saudi yang belum diselesaikan, termasuk:
    • Kekerasan fisik/psikologis dan pemerkosaan.
    • Pemindahan majikan sepihak.
    • Beban kerja tak manusiawi (melayani 2-3 keluarga).
    • Gaji tertahan dan kehamilan korban kekerasan seksual.

“Jangan buru-buru buka keran PMI hanya karena iming-iming gaji Rp6,5 juta. Keselamatan pekerja harus jadi prioritas,” tegas Netty.

Tuntutan Konkrit untuk Pemerintah

Legislator Fraksi Demokrat ini mendesak:
✔ Perjanjian bilateral yang mengikat dengan sanksi tegas bagi pelanggar di Arab Saudi.
✔ Sistem pengawasan real-time oleh KBRI dan BP2MI.
✔ Mekanisme pengaduan darurat 24 jam untuk PMI.
✔ Audit menyeluruh terhadap SPSK sebelum implementasi.

“Jika sistem belum siap, moratorium harus tetap berlaku. Jangan ulangi kesalahan masa lalu yang menjadikan PMI sebagai komoditas,” tegasnya.

Data yang Mengkhawatirkan

Netty mengungkapkan fakta lapangan yang diabaikan:

  • 70% kasus kekerasan PMI (2011-2015) terjadi di sektor domestik Arab Saudi.
  • Rata-rata gaji tertahan mencapai 6-12 bulan sebelum moratorium 2015.
  • Minimnya hukuman bagi majikan pelaku kekerasan.

“Klaim gaji tinggi tak ada artinya jika pekerja tak bisa menikmatinya karena dipenjara, disiksa, atau dipulangkan paksa tanpa upah,” imbuhnya.

Langkah Strategis yang Diusulkan

Netty mendorong:

  1. Pembentukan tim gabungan (DPR, BP2MI, Kemnaker) untuk audit kesiapan perlindungan PMI.
  2. Sosialisasi risiko ke calon PMI dan keluarga.
  3. Pelibatan organisasi buruh migran dalam penyusunan kebijakan.

“Kami akan pantau ketat proses ini. Jangan sampai 600.000 PMI jadi korban baru,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III: Syarat Penangkapan dan Penahanan di KUHAP Baru Jauh Lebih Ketat
DPR Sahkan KUHAP Baru: Aturan 44 Tahun Diremajakan, Hak Warga Diperkuat
15 Raperda Masuk Propemperda Jabar 2026, Ini Daftar & Prioritas Pembahasannya
DPRD Bekasi Ingatkan, Dana Rp100 Juta per RW Bukan untuk Infrastruktur
DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
Penanganan Rob Eretan Dikebut hingga 2028, DPR Minta Masalah Lahan Jangan Jadi Batu Sandungan
DPR Dorong Indramayu Selesaikan Lahan untuk Proyek Penanganan Rob Eretan
DPR Soroti Dampak Industri AMDK terhadap Sumber Air Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:51 WIB

Komisi III: Syarat Penangkapan dan Penahanan di KUHAP Baru Jauh Lebih Ketat

Selasa, 18 November 2025 - 13:45 WIB

DPR Sahkan KUHAP Baru: Aturan 44 Tahun Diremajakan, Hak Warga Diperkuat

Selasa, 18 November 2025 - 07:45 WIB

15 Raperda Masuk Propemperda Jabar 2026, Ini Daftar & Prioritas Pembahasannya

Jumat, 14 November 2025 - 16:00 WIB

DPRD Bekasi Ingatkan, Dana Rp100 Juta per RW Bukan untuk Infrastruktur

Jumat, 14 November 2025 - 10:49 WIB

DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

Berita Terbaru