DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi kepada Bupati Indramayu karena Pergi ke Luar Negeri tanpa Izin

- Redaksi

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi secara berjenjang.

“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Senin (7/4).

Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, kepala daerah tingkat kabupaten/kota wajib mengajukan izin perjalanan ke luar negeri melalui mekanisme yang telah ditentukan. Dalam kasus ini, Bupati Lucky Hakim disebut tidak mengantongi izin resmi, meskipun telah ditegur secara terbuka oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.

“Seorang kepala daerah memiliki fungsi pelayanan publik yang melekat tanpa mengenal hari libur. Itu adalah konsekuensi dari jabatannya,” tegas Rifqinizamy.

Ia menjelaskan bahwa untuk kepala daerah seperti bupati atau wali kota, izin perjalanan ke luar negeri harus diajukan kepada gubernur, kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk gubernur, izin diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri atas persetujuan Presiden.

Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong juga menyoroti pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah mengatur bahwa setiap kepala daerah harus mendapatkan izin Mendagri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri,” jelas Bahtra.

Ia menambahkan bahwa hanya dalam kondisi mendesak, seperti alasan kesehatan, seorang kepala daerah dapat melakukan perjalanan tanpa izin formal sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 Ayat 2 UU tersebut. Lebih lanjut, mekanisme teknis telah diatur dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.

“Kemendagri harus memanggil yang bersangkutan. Ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar peraturan ini,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan teguran kepada Lucky Hakim melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia mengungkapkan bahwa selama masa libur Lebaran 2025, Lucky diketahui berada di Jepang tanpa pemberitahuan resmi.

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam unggahannya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Soroti Temuan Aqua Gunakan Sumur Bor, Minta Pengambilan Air Dievaluasi
Penguatan Ekonomi Pemuda Melalui UMKM Jadi Fokus Kemah Bakti Jakarta Utara
Bahasa Portugis Masuk Sekolah, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Relevansinya
Pesantren dan Peradaban: Seruan Nia Purnakania di Hari Santri 2025
Menjaga Api Budaya di Era Digital: Seruan Nia Purnakania untuk Generasi Muda
Komisi II DPRD Jabar Soroti Keterbatasan SDM dan Sarana di UPTD Mekanisasi Pertanian
Dasco: Anggota DPR Kerap Rogoh Kocek Pribadi saat Reses
Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Dasco: Karena Kegiatan Bertambah

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:30 WIB

DPR Soroti Temuan Aqua Gunakan Sumur Bor, Minta Pengambilan Air Dievaluasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Penguatan Ekonomi Pemuda Melalui UMKM Jadi Fokus Kemah Bakti Jakarta Utara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Bahasa Portugis Masuk Sekolah, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Relevansinya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Pesantren dan Peradaban: Seruan Nia Purnakania di Hari Santri 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:41 WIB

Menjaga Api Budaya di Era Digital: Seruan Nia Purnakania untuk Generasi Muda

Berita Terbaru