Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Sudibyo, menegaskan perlunya pemerintah menata ulang tata kelola industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mencegah praktik monopoli dan penguasaan sumber daya air oleh segelintir perusahaan.
Hal itu disampaikan Yoyok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII bersama Ditjen Industri Agro dan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian serta perwakilan pelaku industri AMDK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pengelolaan sumber air oleh perusahaan masih belum tertib dan belum memiliki standar yang seragam, baik dalam aspek perizinan, pengambilan air, maupun distribusi.
“Saya melihat dari penjelasan para pelaku industri, tidak ada keseragaman. Ini harus segera ditertibkan agar tidak terjadi kesemrawutan dan penguasaan air oleh segelintir pihak,” ujar Yoyok, Legislator Fraksi NasDem tersebut.
Yoyok menegaskan, regulasi pengelolaan air harus sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa air dan kekayaan alam lainnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
“Bukan untuk memperkaya satu dua perusahaan besar saja,” ucapnya.
Ia juga meminta Kementerian Perindustrian segera mengambil langkah korektif tanpa menunggu arahan dari Presiden agar pemanfaatan sumber air berjalan transparan dan adil bagi masyarakat maupun industri.
“Air ini hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menguasai sumber air secara berlebihan,” katanya menegaskan.
Isu tata kelola air menguat setelah mencuatnya polemik pasokan air baku AMDK yang dinilai tidak sesuai klaim sumber air pegunungan oleh sejumlah perusahaan.***


























