DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang menyebut Kepolisian RI sebagai penyidik tertinggi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, Kamis (13/11/2025).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 6 RKUHAP. Namun, setelah pembahasan bersama, panja sepakat menghapusnya karena kewenangan Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

“Ketentuan tentang jaksa penuntut tertinggi sudah kita drop karena diatur dalam UU Kejaksaan. Hal yang sama diberlakukan untuk Polri. Karena sudah jelas diatur dalam UU Polri, tidak perlu diulang di RKUHAP,” ujar Habiburokhman.

Dalam draf sebelumnya, Pasal 6 menetapkan bahwa penyidik terdiri dari Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu. Penyidik Polri disebut memiliki kewenangan untuk menangani seluruh tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah RKUHAP per Juli 2025.

Di sisi lain, pembahasan klaster dan pasal RKUHAP berlangsung ketat antara DPR dan pemerintah. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, kembali mengingatkan urgensi penyelesaian RKUHAP sebelum akhir tahun.

Eddy menegaskan, bila KUHAP tidak disahkan sebelum 2 Januari 2026, terdapat risiko besar terhadap status hukum para tahanan. “Kalau KUHAP tidak disahkan, semua tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan bisa dibebaskan,” ujarnya dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR pada 18 September 2025.

RKUHAP menjadi salah satu regulasi yang paling mendesak diselesaikan karena menyangkut prosedur penegakan hukum nasional sekaligus menjadi pedoman utama kerja penyidik, penuntut, hingga lembaga peradilan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan
Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan
Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa
Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban
14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif
Perusahaan Biang Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana dan Ganti Rugi
AS Perketat Akses Masuk, Riwayat Media Sosial Jadi Alat Penyaringan Digital

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:55 WIB

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Senin, 15 Desember 2025 - 20:19 WIB

Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIB

Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 18:42 WIB

14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Selasa, 16 Des 2025 - 07:55 WIB