Jakarta, Mevin.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang menyebut Kepolisian RI sebagai penyidik tertinggi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, Kamis (13/11/2025).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 6 RKUHAP. Namun, setelah pembahasan bersama, panja sepakat menghapusnya karena kewenangan Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.
“Ketentuan tentang jaksa penuntut tertinggi sudah kita drop karena diatur dalam UU Kejaksaan. Hal yang sama diberlakukan untuk Polri. Karena sudah jelas diatur dalam UU Polri, tidak perlu diulang di RKUHAP,” ujar Habiburokhman.
Dalam draf sebelumnya, Pasal 6 menetapkan bahwa penyidik terdiri dari Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu. Penyidik Polri disebut memiliki kewenangan untuk menangani seluruh tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah RKUHAP per Juli 2025.
Di sisi lain, pembahasan klaster dan pasal RKUHAP berlangsung ketat antara DPR dan pemerintah. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, kembali mengingatkan urgensi penyelesaian RKUHAP sebelum akhir tahun.
Eddy menegaskan, bila KUHAP tidak disahkan sebelum 2 Januari 2026, terdapat risiko besar terhadap status hukum para tahanan. “Kalau KUHAP tidak disahkan, semua tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan bisa dibebaskan,” ujarnya dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR pada 18 September 2025.
RKUHAP menjadi salah satu regulasi yang paling mendesak diselesaikan karena menyangkut prosedur penegakan hukum nasional sekaligus menjadi pedoman utama kerja penyidik, penuntut, hingga lembaga peradilan.***


























