Jakarta, Mevin.ID – Hari ini, Kamis (21 Maret 2024), DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat Paripurna DPR RI akan digelar di kompleks parlemen, Jakarta, mulai pukul 09.30 WIB.
Pengambilan keputusan ini merupakan tahap pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.
Agenda Rapat Paripurna
Selain RUU TNI, Rapat Paripurna DPR RI juga akan membahas:
- Penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
- Penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang juga akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Tiga Poin Perubahan dalam RUU TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa RUU TNI telah disetujui dalam pembicaraan tingkat I dan akan dibawa ke Rapat Paripurna hari ini. Adapun tiga poin perubahan utama yang disepakati dalam RUU tersebut adalah:
- Kedudukan Administrasi TNI: TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
- Perpanjangan Usia Kedinasan: Usia kedinasan diperpanjang untuk tamtama hingga perwira tinggi.
- Penambahan Bidang Jabatan Sipil: Bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif ditambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang.
Seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan.
Pengamanan Ketat di Sekitar Gedung DPR RI
Menjelang Rapat Paripurna, Kepolisian mengerahkan 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa personel gabungan terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik strategis sekitar Gedung DPR RI.
“Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum,” tegas Susatyo.
Imbauan Kepada Massa Aksi
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. “Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR RI,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa personel pengamanan tidak membawa senjata dan akan menghargai hak massa aksi untuk menyampaikan pendapat.
Rekayasa Lalu Lintas
Pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI akan dilakukan secara situasional, tergantung pada perkembangan dinamika di lapangan. “Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan situasi,” kata Susatyo.
Tantangan dan Harapan
Revisi UU TNI ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama terkait kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI. Namun, pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan TNI ke era dwifungsi.
“Kami tegaskan bahwa kekhawatiran dwifungsi dalam RUU TNI tidak akan terjadi,” ujar Menteri Hukum dan HAM dalam pernyataan sebelumnya.
Dengan pengambilan keputusan hari ini, RUU TNI diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, sambil tetap memastikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.***





















