Jakarta, Mevin.ID – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai RUU usulan DPR RI.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang dimulai sejak akhir Januari 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengambilan keputusan dengan mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang: “Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban setuju dari seluruh peserta sidang.
Proses Penyusunan RUU PPMI
RUU PPMI merupakan usulan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, RUU ini telah melalui tahap pembahasan di Baleg DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya telah memimpin rapat pleno pada Senin (17/3) untuk menyetujui hasil penyusunan RUU PPMI.
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Poin-Poin Perubahan dalam RUU PPMI
Panitia Kerja Penyusunan RUU PPMI menyampaikan setidaknya ada 29 poin usulan perubahan dalam RUU ini. Beberapa poin perubahan penting meliputi:
- Perubahan Pasal 4: Mengenai kategori pekerja migran Indonesia.
- Perubahan Pasal 5: Mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.
- Perubahan Pasal 10: Mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri.
- Perubahan Pasal 12: Mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja.
- Penambahan Pasal 22A: Mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.
Pengampunan bagi Pekerja Migran Nonprosedural
Salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan.
Pasal ini mengatur pengampunan bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian, kantor perwakilan Indonesia, atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan, dengan jangka waktu pelaporan paling lama satu tahun sejak undang-undang ini berlaku.
Dukungan Seluruh Fraksi
RUU PPMI disetujui menjadi usulan DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
Dukungan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Harapan ke Depan
Dengan disetujuinya RUU PPMI, diharapkan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia dapat semakin ditingkatkan. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan solusi bagi pekerja migran nonprosedural melalui mekanisme pengampunan yang diatur dalam Pasal 88A.
“Kami berharap RUU ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Puan Maharani.***





















