DPR Sahkan KUHAP Baru: Aturan 44 Tahun Diremajakan, Hak Warga Diperkuat

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Mevin.ID –  Rapat Paripurna ke-18 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 akhirnya mengetuk palu: Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP resmi disetujui menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani. Ruang paripurna serempak menjawab: setuju.

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan memberi dukungan atas revisi KUHAP yang sudah dirampungkan Komisi III DPR RI.

KUHAP Usia 44 Tahun Akhirnya Direvisi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pengesahan ini sebagai momen penting. KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun dinilai tak lagi mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum masa kini.

Menurutnya, KUHAP baru disusun lebih dari satu tahun dan dirancang untuk menghadirkan keadilan yang hakiki. Aturan formil ini juga disiapkan untuk mendampingi KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya.

Hak Warga Diperkuat, Aparat Diawasi Ketat

Habiburokhman menjelaskan satu per satu perubahan yang dianggap krusial. Intinya: perlindungan hak warga negara diperkuat, dan ruang subjektivitas aparat dipersempit.

Beberapa poin pentingnya:

  • Penggunaan kamera pengawas diwajibkan dalam pemeriksaan saksi dan tersangka guna mencegah penyiksaan serta intimidasi.
  • Syarat penahanan dibuat objektif, tidak lagi bergantung pada “selera” atau subjektivitas penyidik.
  • Hak bantuan hukum diperluas, sekaligus memperkuat peran advokat.
  • Kelompok rentan dilindungi secara spesifik, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
  • Pendamping saksi, keadilan restoratif, dan praperadilan diperkuat sebagai mekanisme kontrol.

“Di KUHAP lama, penahanan bisa sangat subjektif. Di KUHAP baru, tidak lagi begitu,” tegasnya.

Revisi yang Progresif di Tengah Kritik Publik

Habiburokhman mengakui revisi ini menuai kritik dan dukungan dari berbagai pihak. Namun ia menyebut dinamika tersebut sebagai bagian dari sehatnya demokrasi.

Pada akhirnya, KUHAP baru digambarkan sebagai paket reformasi prosedural yang lebih modern, lebih transparan, dan lebih berpihak pada hak warga negara.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, DPRD Bekasi Soroti Krisis Keteladanan Pemkot
Tak Sekadar Donasi, DPRD Kota Bekasi Antar Langsung Bantuan ke Wilayah Bencana
Dana Hibah RW Mengendap, Komisi I DPRD Bekasi Minta Evaluasi Camat dan Lurah
Kinerja Kecamatan Disorot, DPRD Bekasi Ingatkan Akuntabilitas Anggaran
Pendapatan Daerah Kota Bekasi Belum Capai Target, DPRD Lakukan Pengawasan
Solidaritas Antar Daerah, DPRD Kota Bekasi Salurkan Bantuan Banjir ke Pidie Jaya
Gelar Sapa Warga di Padepokan Pusaka Danalaga, Yod Mintaraga Konsisten Jaga & Lestarikan Budaya
Polemik Dana Cadangan BIJB, Sekretaris Pansus DPRD Majalengka Pilih Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:28 WIB

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, DPRD Bekasi Soroti Krisis Keteladanan Pemkot

Senin, 15 Desember 2025 - 15:22 WIB

Tak Sekadar Donasi, DPRD Kota Bekasi Antar Langsung Bantuan ke Wilayah Bencana

Senin, 15 Desember 2025 - 15:08 WIB

Dana Hibah RW Mengendap, Komisi I DPRD Bekasi Minta Evaluasi Camat dan Lurah

Senin, 15 Desember 2025 - 14:56 WIB

Kinerja Kecamatan Disorot, DPRD Bekasi Ingatkan Akuntabilitas Anggaran

Senin, 15 Desember 2025 - 14:52 WIB

Pendapatan Daerah Kota Bekasi Belum Capai Target, DPRD Lakukan Pengawasan

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Selasa, 16 Des 2025 - 07:55 WIB