Jakarta, Mevin.ID – Rapat Paripurna ke-18 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 akhirnya mengetuk palu: Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP resmi disetujui menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani. Ruang paripurna serempak menjawab: setuju.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan memberi dukungan atas revisi KUHAP yang sudah dirampungkan Komisi III DPR RI.
KUHAP Usia 44 Tahun Akhirnya Direvisi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pengesahan ini sebagai momen penting. KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun dinilai tak lagi mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum masa kini.
Menurutnya, KUHAP baru disusun lebih dari satu tahun dan dirancang untuk menghadirkan keadilan yang hakiki. Aturan formil ini juga disiapkan untuk mendampingi KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya.
Hak Warga Diperkuat, Aparat Diawasi Ketat
Habiburokhman menjelaskan satu per satu perubahan yang dianggap krusial. Intinya: perlindungan hak warga negara diperkuat, dan ruang subjektivitas aparat dipersempit.
Beberapa poin pentingnya:
- Penggunaan kamera pengawas diwajibkan dalam pemeriksaan saksi dan tersangka guna mencegah penyiksaan serta intimidasi.
- Syarat penahanan dibuat objektif, tidak lagi bergantung pada “selera” atau subjektivitas penyidik.
- Hak bantuan hukum diperluas, sekaligus memperkuat peran advokat.
- Kelompok rentan dilindungi secara spesifik, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
- Pendamping saksi, keadilan restoratif, dan praperadilan diperkuat sebagai mekanisme kontrol.
“Di KUHAP lama, penahanan bisa sangat subjektif. Di KUHAP baru, tidak lagi begitu,” tegasnya.
Revisi yang Progresif di Tengah Kritik Publik
Habiburokhman mengakui revisi ini menuai kritik dan dukungan dari berbagai pihak. Namun ia menyebut dinamika tersebut sebagai bagian dari sehatnya demokrasi.
Pada akhirnya, KUHAP baru digambarkan sebagai paket reformasi prosedural yang lebih modern, lebih transparan, dan lebih berpihak pada hak warga negara.***


























