Jakarta, Mevin.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) sebagai RUU inisiatif DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama RUU ini adalah mengurangi jumlah pekerja migran ilegal.
“Permasalahan utama kita adalah banyaknya pekerja migran ilegal yang tidak tercatat, tidak terdokumentasi, atau tidak memenuhi persyaratan, seperti visa dan dokumen lainnya,” ujar Ahmad Irawan dalam rilisnya, Kamis (20/3/2025).
Sederhanakan Persyaratan Administrasi
RUU P2MI akan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi calon pekerja migran melalui otoritas tunggal di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan yang kerap menimpa WNI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.
“Banyak pekerja migran ilegal yang menjadi korban eksploitasi, penyekapan, bahkan penyiksaan oleh pemberi kerja, seperti yang sering terjadi di Myanmar, Thailand, dan negara sekitarnya,” jelas Irawan.
Perketat Pengawasan Perusahaan Perekrut
RUU ini juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan perekrut pekerja migran.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan penerima pekerja migran di luar negeri memiliki bidang usaha yang jelas. Jangan sampai mereka berangkat ke sana, ternyata perusahaannya bergerak di judi online atau bahkan merekrut tenaga perang,” paparnya.
Dorong Kerja Sama Antarnegara
Baleg DPR mendorong penguatan kerja sama antarnegara, baik melalui skema *government to government* (G to G) maupun *business to business* (B to B). Hal ini terutama penting setelah pemerintah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi.
“Misalnya untuk PMI ke Arab Saudi, perusahaan penerima harus jelas. Tidak lagi menggunakan sistem *people to people* seperti sebelumnya,” tegas Irawan.
Atasi Biaya Tinggi dengan Skema KUR
Irawan menyoroti persoalan biaya tinggi yang sering membuat calon pekerja migran terjerat rentenir. Biaya persiapan, seperti kursus bahasa dan pelatihan kompetensi, kerap mencapai Rp60 juta hingga Rp80 juta.
“Banyak yang gagal berangkat setelah berutang besar. Ini yang harus kita cegah,” ungkap legislator dapil Jawa Timur V itu.
Sebagai solusi, Fraksi Partai Golkar—salah satu inisiator RUU P2MI—mengusulkan skema bantuan permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi calon PMI. Dengan skema ini, biaya pemberangkatan dapat dicicil setelah mereka mulai bekerja di luar negeri.
“Dengan akses KUR, mereka bisa membayar biaya kursus, pelatihan, paspor, visa, dan lainnya tanpa harus berutang kepada rentenir,” ujarnya.
Langkah Strategis untuk Perlindungan PMI
RUU P2MI diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik ilegal dan eksploitasi.
“Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” pungkas Irawan.***





















