Jakarta, Mevin.ID – Komisi III DPR menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR pada Kamis (13/11), yang dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin proses pengambilan keputusan. “Apakah pembahasan RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua di paripurna? Setuju?” tanyanya. Seluruh peserta rapat menjawab kompak: “Setuju.”
Seluruh Fraksi Sepakat
Delapan fraksi di Komisi III DPR menyetujui agar RKUHAP segera disahkan. Mereka menilai pembaruan KUHAP mendesak dilakukan mengingat regulasi yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981.
Revisi RKUHAP memuat sejumlah pembaruan, antara lain:
- penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru,
- penyempurnaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan,
- penguatan jaminan hak tersangka dan terdakwa,
- penguatan peran advokat dalam proses peradilan.
“RKUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapat perlakuan adil dan setara,” ujar Habiburokhman.
Ditargetkan Berlaku 1 Januari 2026
Komisi III menargetkan RKUHAP dapat diundangkan dan resmi berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru.
Sejak mulai dibahas pada Juni 2025, pembahasan RKUHAP berlangsung sekitar enam bulan. Setelah disetujui di tingkat komisi, RKUHAP akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir sebelum diserahkan ke pemerintah untuk disahkan.
Dengan keputusan ini, Indonesia selangkah lagi memiliki hukum acara pidana baru yang menggantikan aturan lama yang sudah berlaku lebih dari empat dekade.***


























