Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menyoroti inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke pabrik Aqua di Kabupaten Subang. Temuan dalam video yang beredar menunjukkan bahwa sumber air Aqua berasal dari sumur bor dalam, bukan mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan.
Ateng menegaskan bahwa izin pengambilan air tanah atau SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) tidak berlaku permanen dan harus terus dievaluasi mengikuti kondisi hidrologis terkini.
“Izin SIPA harus dievaluasi karena ketersediaan air tanah sangat dinamis dan dipengaruhi lingkungan,” ujar Ateng, Selasa (28/10/2025).
DPR Minta Kajian Water Stress Assessment
Politisi PKS dari Dapil Jabar IX tersebut mendorong pemerintah dan perusahaan melakukan water stress assessment secara menyeluruh untuk mengetahui tingkat kerawanan air tanah di Subang.
“Kalau hasil kajian menunjukkan zona merah, maka pengambilan air tanah harus dihentikan tanpa kompromi,” tegasnya.
Ateng juga mengingatkan bahwa program konservasi tidak dapat dijadikan dalih untuk terus mengeksploitasi sumber air di wilayah sensitif.
“Konservasi hanya relevan di zona aman, dan tetap ada batasnya. Tidak boleh jadi tameng eksploitasi,” lanjutnya.
Perusahaan Diminta Transparan
Ia menyinggung bahwa sekalipun perusahaan AMDK meraih predikat PROPER Hijau atau Emas, hal tersebut tidak otomatis menjamin bahwa penggunaan air tanah telah berkelanjutan.
“Perusahaan dengan predikat lingkungan tinggi seharusnya menjadi teladan dengan membuka hasil kajian ilmiah mereka ke publik,” katanya.
Sebagai produsen besar yang sudah lama beroperasi di Indonesia, Ateng menilai Aqua memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pengelolaan air dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Jika Aqua berani mempublikasikan kajian mereka, kegaduhan akan mereda. Jika belum ada, maka sudah saatnya berbenah,” pungkasnya.***

























