Bekasi, Mevin.ID – Aksi demonstrasi yang digelar Barisan Muda Bekasi (BMB) di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/6/2025), akhirnya membuahkan hasil. Aspirasi para demonstran diterima oleh anggota DPRD Eko Setyo Pramono dari Fraksi Gerindra, yang juga menjabat di Komisi IV, serta Sekretaris Dewan (Setwan) Lia Erliani.
Dalam pernyataannya, Eko menyatakan siap menampung dan mengawal tuntutan massa aksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang menyeret nama pejabat Pemkot dan anggota DPRD Kota Bekasi.
“Kami dari Komisi IV menerima aspirasi dari adik-adik semua dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar Eko saat menemui massa aksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diterima, aksi BMB berakhir tertib. Sebelumnya, demonstrasi sempat memanas dengan aksi pembakaran ban bekas sebagai simbol kemarahan terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam skandal proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp10 miliar yang bersumber dari APBD 2023.
Desakan Pemeriksaan Anggota DPRD
Koordinator lapangan aksi, Mochamad Deni Kurniawan, menuntut agar Kejaksaan segera memeriksa seluruh anggota Badan Anggaran DPRD periode 2019–2024, karena diduga turut menikmati aliran dana korupsi.
“Kami mendukung supremasi hukum. Kami mendesak Kejari memeriksa para pimpinan dan anggota DPRD yang diduga terlibat,” ujar Deni kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Kadispora dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, BMB menilai langkah tersebut belum cukup.
Dalam selebaran aksi, BMB mengajukan empat tuntutan utama:
- Periksa seluruh anggota Badan Anggaran DPRD periode 2019–2024.
- Desak anggota DPRD yang terlibat untuk mundur.
- Tangkap dan adili anggota DPRD yang terlibat aliran dana korupsi.
- Dukung Kejaksaan Negeri Bekasi menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
BMB menyoroti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar, dan mempertanyakan apakah hanya tiga tersangka yang menikmati dana korupsi dari proyek tersebut.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto