DPRD Kota Bekasi Bedah Penyertaan Modal BUMD 2026, Pansus Tekankan Akuntabilitas dan Dampak Publik

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID — Rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Tahun Anggaran 2026 mulai dikaji secara kritis oleh DPRD Kota Bekasi. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 8, DPRD menegaskan bahwa suntikan modal daerah harus benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan, bukan sekadar penguatan korporasi daerah tanpa arah jelas.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD yang digelar di Ruang Aula Lantai III DPRD Kota Bekasi, Kamis (27/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., dan diikuti seluruh anggota pansus. Pembahasan difokuskan pada landasan hukum, skema penyertaan modal, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan dana publik tetap transparan dan akuntabel.

“Penyertaan modal bukan sekadar urusan bisnis daerah, tetapi menyangkut uang rakyat. Karena itu, regulasinya harus jelas, terukur, dan memiliki indikator manfaat bagi masyarakat,” ujar Anim Imamuddin dalam forum rapat.

Menurut Pansus 8, penguatan BUMD memang penting untuk mendukung kemandirian fiskal daerah, namun harus disertai dengan evaluasi kinerja, proyeksi keuntungan, serta kontribusi nyata terhadap layanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menjadi tahap awal pendalaman substansi Raperda, sekaligus ruang untuk memastikan kesesuaian rencana penyertaan modal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansus 8 DPRD Kota Bekasi menegaskan akan melanjutkan rangkaian pembahasan secara bertahap, termasuk dengan melibatkan komisi terkait dan perangkat daerah, sebelum Raperda dibawa ke tahap finalisasi.

DPRD berharap, Perda yang nantinya disahkan tidak hanya memperkuat kinerja BUMD, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjamin tata kelola keuangan daerah yang sehat dan berpihak pada kepentingan publik.(Adv)***

Facebook Comments Box

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Sampah! DPRD DKI Desak Pemprov Hentikan Solusi ‘Tambal Sulam’ di TPST Bantar Gebang
Darurat Abrasi Sungai di Nunuk Baru, Komisi III DPRD Majalengka Desak Pemda Segera Turunkan Anggaran BTT
Gaya Hidup Mewah Jaksa Jadi Sorotan, Komisi III DPR: Reformasi Kejaksaan Masih “Tambal Sulam”
Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, DPRD Bekasi Soroti Krisis Keteladanan Pemkot
Tak Sekadar Donasi, DPRD Kota Bekasi Antar Langsung Bantuan ke Wilayah Bencana
Dana Hibah RW Mengendap, Komisi I DPRD Bekasi Minta Evaluasi Camat dan Lurah
Kinerja Kecamatan Disorot, DPRD Bekasi Ingatkan Akuntabilitas Anggaran
Pendapatan Daerah Kota Bekasi Belum Capai Target, DPRD Lakukan Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:34 WIB

Darurat Sampah! DPRD DKI Desak Pemprov Hentikan Solusi ‘Tambal Sulam’ di TPST Bantar Gebang

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:24 WIB

Darurat Abrasi Sungai di Nunuk Baru, Komisi III DPRD Majalengka Desak Pemda Segera Turunkan Anggaran BTT

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:23 WIB

Gaya Hidup Mewah Jaksa Jadi Sorotan, Komisi III DPR: Reformasi Kejaksaan Masih “Tambal Sulam”

Senin, 15 Desember 2025 - 16:28 WIB

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, DPRD Bekasi Soroti Krisis Keteladanan Pemkot

Senin, 15 Desember 2025 - 15:22 WIB

Tak Sekadar Donasi, DPRD Kota Bekasi Antar Langsung Bantuan ke Wilayah Bencana

Berita Terbaru