Bekasi, Mevin.ID — Rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Tahun Anggaran 2026 mulai dikaji secara kritis oleh DPRD Kota Bekasi. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 8, DPRD menegaskan bahwa suntikan modal daerah harus benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan, bukan sekadar penguatan korporasi daerah tanpa arah jelas.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD yang digelar di Ruang Aula Lantai III DPRD Kota Bekasi, Kamis (27/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., dan diikuti seluruh anggota pansus. Pembahasan difokuskan pada landasan hukum, skema penyertaan modal, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan dana publik tetap transparan dan akuntabel.
“Penyertaan modal bukan sekadar urusan bisnis daerah, tetapi menyangkut uang rakyat. Karena itu, regulasinya harus jelas, terukur, dan memiliki indikator manfaat bagi masyarakat,” ujar Anim Imamuddin dalam forum rapat.
Menurut Pansus 8, penguatan BUMD memang penting untuk mendukung kemandirian fiskal daerah, namun harus disertai dengan evaluasi kinerja, proyeksi keuntungan, serta kontribusi nyata terhadap layanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menjadi tahap awal pendalaman substansi Raperda, sekaligus ruang untuk memastikan kesesuaian rencana penyertaan modal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus 8 DPRD Kota Bekasi menegaskan akan melanjutkan rangkaian pembahasan secara bertahap, termasuk dengan melibatkan komisi terkait dan perangkat daerah, sebelum Raperda dibawa ke tahap finalisasi.
DPRD berharap, Perda yang nantinya disahkan tidak hanya memperkuat kinerja BUMD, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjamin tata kelola keuangan daerah yang sehat dan berpihak pada kepentingan publik.(Adv)***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























