Bekasi, Mevin.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi pada Senin (3/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dan bertukar informasi mengenai upaya pencegahan judi online, khususnya melalui pemanfaatan media sosial.
Rombongan DPRD Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Drs. H. Muhammad Fizal, S.H., M.H., diterima langsung oleh Pranata Humas Ahli Muda Diskominfostandi Kota Bekasi, Muchlis, di ruang rapat Diskominfostandi. Muchlis menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan dukungan penuh untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan judi online.
“Kami menyambut baik kunjungan ini dan siap berkolaborasi dengan DPRD Provinsi Banten untuk menanggulangi maraknya judi online, terutama di kalangan generasi muda,” ujar Muchlis.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai strategi dan program yang telah dan akan dilaksanakan untuk memerangi judi online. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pemanfaatan media sosial sebagai alat komunikasi efektif untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Nadhratul Aini Naim, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfostandi, memaparkan pentingnya memahami karakteristik dan strategi pengelolaan media sosial. “Agar pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat, kita perlu memahami strategi dan karakteristik masing-masing platform media sosial, termasuk profil penggunanya,” jelas Aini.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Provinsi Banten dan Diskominfostandi Kota Bekasi dalam upaya pencegahan judi online. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan dampak negatif dari aktivitas judi online.
“Kami berharap pertukaran informasi dan strategi ini dapat memberikan solusi konkret dalam menekan angka judi online di masyarakat,” ujar Drs. H. Muhammad Fizal, S.H., M.H., selaku pimpinan rombongan.
Upaya pencegahan judi online melalui media sosial dinilai sebagai langkah strategis, mengingat tingginya penetrasi internet dan penggunaan media sosial di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi terkait, diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi praktik judi online di masyarakat.***


























