DEPOK, Mevin.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok berlangsung dramatis.
Tak sekadar penangkapan biasa, tim penyidik dikabarkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil di kawasan Tapos sebelum akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.
Kasus ini menyeret Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, atas dugaan suap pengurusan eksekusi lahan milik anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD).
Negosiasi ‘Uang Pelicin’ Rp850 Juta
Berdasarkan keterangan Jubir KPK, Budi Prasetyo, kasus ini bermula dari permintaan uang sebesar Rp1 miliar oleh pihak PN Depok kepada PT KD.
Uang tersebut diminta sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Namun, setelah melalui proses tawar-menawar yang dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, kedua belah pihak akhirnya sepakat di angka Rp850 juta.
Kronologi Penangkapan: Sempat Kehilangan Jejak
Tim KPK telah memantau pergerakan para target sejak Kamis (5/2) siang. Berikut adalah rangkaian kronologinya:
- Pukul 13.39 WIB: Staf keuangan PT KD terpantau mengambil uang Rp850 juta yang telah disiapkan.
- Pukul 19.00 WIB: Terjadi pertemuan antara pihak PT KD dan Juru Sita PN Depok di area Emerald Golf Tapos untuk penyerahan uang.
- Aksi Kejar-kejaran: Saat tim KPK hendak melakukan penyergapan, mobil yang dikendarai Juru Sita PN Depok, Yohansyah, sempat mencoba menghindar. Kondisi lokasi yang gelap membuat tim sempat kehilangan jejak kendaraan tersebut.
- Penangkapan: Setelah pengejaran selama beberapa menit, tim berhasil mengadang mobil target dan mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah tersebut.
Daftar 5 Tersangka yang Ditetapkan KPK
Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
- Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa praktik korupsi di lembaga peradilan ini sangat mencederai rasa keadilan, terlebih melibatkan pucuk pimpinan pengadilan setempat.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Editor : Bar Bernad


























