BEKASI, Mevin.ID – Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang sempat menghebohkan warga Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Pelaku berinisial MAR alias L berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri ke luar kota, sementara korban berinisial MAA ditemukan dalam kondisi selamat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan ibu korban pada 26 Januari 2026 lalu.
Kronologi: Modus Menakuti dengan Senjata Tajam
Peristiwa bermula pada Minggu (25/1/2026). Saat itu, korban MAA diminta keluarganya membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tak kunjung pulang. Berdasarkan keterangan saksi, korban terlihat dibawa oleh seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Kombes Pol. Sumarni di Cikarang, Jumat (30/1).
Pengejaran Hingga Terminal Leuwipanjang
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pelacakan digital dan analisa di lapangan hingga menemukan titik terang keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung. Petugas segera melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.
Drama penangkapan terjadi saat petugas mengadang sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Di dalam bus tersebut, polisi berhasil mengamankan MAR beserta korban yang diculiknya.
Motif: Gagal Move On dan Asmara
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif di balik aksi nekat pelaku. Ternyata, penculikan ini dilakukan sebagai alat tawar atau ancaman terhadap ibu korban.
-
Motif Utama: Memaksa orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
-
Ancaman Hukuman: Pelaku dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korbannya adalah anak di bawah umur.
Apresiasi dan Layanan Pengaduan “CLBK”
Ibu korban, berinisial M, menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas profesionalisme kepolisian yang berhasil mengembalikan putranya dengan selamat dalam waktu singkat.
Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada kejahatan terhadap anak. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan kriminal melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) di nomor WhatsApp: 0813-8399-0086.
“Masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun informasi secara langsung demi situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.***
Editor : Pratigto
Sumber Berita: Antara


























