Dua Bulan Pascabencana, 165 Ribu Korban Banjir Sumatra Masih Terjebak di Pengungsian

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir di Desa Pematang Durian, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Rabu (14/1).

Hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir di Desa Pematang Durian, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Rabu (14/1).

SUMATRA, Mevin.ID – Kondisi memprihatinkan masih menyelimuti ratusan ribu warga di Sumatra pascabencana banjir dan longsor yang menghantam akhir tahun lalu.

Hingga 19 Januari 2026, lebih dari 165.000 jiwa dilaporkan masih bertahan di posko pengungsian dan tenda-tenda darurat karena hunian sementara (huntara) yang dijanjikan pemerintah belum kunjung memadai.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 16 Januari, tercatat 166.579 orang tersebar di pengungsian di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Huntara Siap Huni Masih di Bawah 1.000 Unit

Meskipun pemerintah berupaya mempercepat pemulihan, progres pembangunan tempat tinggal transisi ini masih jauh dari kebutuhan.

Dari total pengajuan 27.860 unit huntara di tiga provinsi, baru sekitar 781 unit yang dinyatakan siap huni. Sementara itu, 5.738 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Kesenjangan yang lebar ini memaksa warga tetap tinggal di tenda yang tidak layak.

“Siang kepanasan, malam kedinginan,” ungkap Salamah, salah satu pengungsi di Aceh Utara yang sudah dua bulan tidur di tenda bersama tujuh anggota keluarganya.

Masalah Kesehatan dan Krisis Air Bersih

Kondisi lingkungan pengungsian yang sumpek mulai berdampak buruk pada kesehatan warga, terutama kelompok rentan.

Laporan dari lapangan menunjukkan anak-anak mulai sering mengalami demam, batuk, dan diare.

Bagi warga yang sudah pindah ke huntara pun, masalah belum sepenuhnya selesai.

Di Aceh Tamiang, pengungsi mengeluhkan sulitnya akses air bersih dan lokasi huntara yang jauh dari sekolah anak-anak maupun tempat asal mereka mencari nafkah.

Dana Tunggu Hunian (DTH) Belum Merata

Sebagai alternatif, pemerintah menawarkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per bulan per keluarga untuk menyewa tempat tinggal sementara.

Namun, realisasinya masih tersendat. Dari 15.346 keluarga yang mengajukan, baru 2.695 keluarga yang dilaporkan telah menerima bantuan tersebut hingga pertengahan Januari.

Beberapa warga yang menumpang di rumah kerabat mengaku sangat membutuhkan uang tunai tersebut untuk kebutuhan mendesak lainnya.

“Kami perlu uang juga untuk sekolah anak, kalau sembako terus tidak bisa dijual,” ujar Nidar, pengungsi di Tapanuli Utara.

Peringatan dari Pakar: Huntara Kolektif Bisa Jadi “Bom Waktu”

Pakar manajemen bencana, Avianto Amri, mengingatkan bahwa huntara kolektif yang pembangunannya molor bisa memicu krisis sosial.

Fasilitas umum yang rendah kualitasnya berisiko meningkatkan angka kekerasan, pelecehan, serta penyebaran penyakit menular.

Ia menyarankan pemerintah untuk lebih mengedepankan skema DTH yang memadai agar warga bisa mencari hunian yang lebih privasi dan sehat, ketimbang menggiring masyarakat masuk ke hunian kolektif yang berpotensi menjadi masalah baru dalam jangka panjang.

Pemerintah sendiri menargetkan seluruh huntara dapat diselesaikan sebelum bulan Ramadan agar keluarga terdampak bisa menjalani ibadah dengan lebih layak.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: BBC

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Rombak Total Direksi & Dewas BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito Jabat Dirut
Bayar STNK Plus Parkir Setahun? Pemerintah Wacanakan Integrasi Pajak Kendaraan Mulai 2027
Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026
Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika
Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama
Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’
Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H
Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:47 WIB

Presiden Prabowo Rombak Total Direksi & Dewas BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito Jabat Dirut

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bayar STNK Plus Parkir Setahun? Pemerintah Wacanakan Integrasi Pajak Kendaraan Mulai 2027

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:08 WIB

Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:45 WIB

Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

Berita Terbaru