Bandung, Mevin.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan pada Selasa (9/12/2025). Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah:
- R.A.S, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024, kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.
“Perbuatan kedua tersangka ini menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar,” ujar Roy.
Modus: Tunjangan Dinaikkan Tanpa Mekanisme Penilaian Publik
Kasus bermula saat DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan pada 2022. Untuk menghitung nilai tunjangan, R.A.S menunjuk KJPP Antonius. Hasil penilaian menetapkan:
- Ketua DPRD: Rp42.800.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000
- Anggota DPRD: Rp19.806.000
Namun, hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Yang terjadi kemudian jauh lebih fatal:
R.A.S hanya meminta KJPP menghitung nilai untuk Ketua DPRD, sementara nilai tunjangan Wakil Ketua dan Anggota justru ditentukan sendiri oleh para anggota dewan, dipimpin oleh tersangka S, tanpa penilai publik sebagaimana diwajibkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014.
Kejaksaan menilai langkah itu sebagai tindakan yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.
Penahanan
- R.A.S resmi ditahan selama 20 hari, mulai 9–28 Desember 2025, di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung.
- S tidak ditahan karena tengah menjalani pidana lain di Lapas Sukamiskin.
Keduanya dijerat pasal berlapis:
Pasal 2, 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 56 KUHAP.
Penyidik Kejati Jabar masih melanjutkan pemeriksaan lanjutan, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi tersangka tambahan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran di daerah, terutama pada sektor tunjangan pejabat publik yang idealnya transparan dan berbasis penilaian independen.***


























