Dua Pejabat Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024

Bandung, Mevin.IDKejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan pada Selasa (9/12/2025). Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah:

  • R.A.S, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024, kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  • S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.

“Perbuatan kedua tersangka ini menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar,” ujar Roy.

Modus: Tunjangan Dinaikkan Tanpa Mekanisme Penilaian Publik

Kasus bermula saat DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan pada 2022. Untuk menghitung nilai tunjangan, R.A.S menunjuk KJPP Antonius. Hasil penilaian menetapkan:

  • Ketua DPRD: Rp42.800.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000
  • Anggota DPRD: Rp19.806.000

Namun, hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Yang terjadi kemudian jauh lebih fatal:
R.A.S hanya meminta KJPP menghitung nilai untuk Ketua DPRD, sementara nilai tunjangan Wakil Ketua dan Anggota justru ditentukan sendiri oleh para anggota dewan, dipimpin oleh tersangka S, tanpa penilai publik sebagaimana diwajibkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014.

Kejaksaan menilai langkah itu sebagai tindakan yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.

Penahanan

  • R.A.S resmi ditahan selama 20 hari, mulai 9–28 Desember 2025, di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung.
  • S tidak ditahan karena tengah menjalani pidana lain di Lapas Sukamiskin.

Keduanya dijerat pasal berlapis:
Pasal 2, 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 56 KUHAP.

Penyidik Kejati Jabar masih melanjutkan pemeriksaan lanjutan, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi tersangka tambahan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran di daerah, terutama pada sektor tunjangan pejabat publik yang idealnya transparan dan berbasis penilaian independen.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki
Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!
Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan
Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan
Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya
Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1
Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”
“Pak Dedi, Pangalereskeun Jalan Abdi,” Isak Kecil dari Kegelapan Subuh di Pelosok Garut

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:06 WIB

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:56 WIB

Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:11 WIB

Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya

Berita Terbaru