Majalengka, Mevin.ID — Aksi pengeroyokan yang sempat meresahkan warga di sekitar Alun-alun Majalengka akhirnya terungkap. Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Blok Bumi Wening, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah, termasuk memar di kening sebelah kiri dan hidung akibat pukulan berulang.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil identifikasi, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Majalengka AKBP Willy Adrian, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (12/11/2025).
Keduanya kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum berikutnya. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Kekerasan tidak pernah menjadi solusi,” tegas AKP Udiyanto.
Kasus ini menambah daftar panjang bentuk intoleransi sosial di ruang publik yang berawal dari persoalan sepele namun berakhir dengan kekerasan. Polres Majalengka memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, terutama di kawasan yang sering menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Langkah cepat aparat menjadi bukti komitmen penegakan hukum di tingkat daerah — bahwa rasa aman warga bukan hanya slogan, melainkan tanggung jawab nyata yang terus dijaga.***
Penulis : Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























