Jakarta, Mevin.ID – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025).
Keduanya merupakan penyidik yang sejak awal menangani perkara pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif PDIP Harun Masiku, termasuk pengembangan kasus yang menjerat Hasto.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dipimpin Hakim Rios Rahmanto, bertempat di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Suruh Tenggelamkan Ponsel
Hasto didakwa merintangi penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku sejak 2019 hingga 2024. Jaksa menyebut, ia memerintahkan agar ponsel milik Harun direndam dalam air, melalui perantara Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP.
Bahkan, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya Kusnadi untuk melakukan hal serupa terhadap perangkat elektronik lain, guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.
Suap Rp600 Juta untuk PAW
Tak hanya perintangan, Hasto turut didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.
Suap tersebut diberikan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dengan maksud agar Wahyu mendorong KPU menyetujui PAW caleg terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun.
Jeratan Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:
- Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Tipikor,
- Juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti, Hasto terancam hukuman berat atas dugaan menghalangi kerja KPK dan terlibat dalam transaksi suap yang menyeret nama Harun Masiku, buron paling dicari KPK saat ini.***