BEKASI, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret pucuk pimpinan di Kabupaten Bekasi. Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan tajam karena memunculkan dugaan adanya “klaster” baru dalam kasus ini, yakni praktik jual-beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hubungan Keluarga dan Jejak Karier
Endin Samsudin diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Sebelum dilantik menjadi Sekda pada 28 November 2026, Endin menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Posisi strategis inilah yang diduga berkaitan erat dengan proses pengisian jabatan di Pemkab Bekasi.
Seorang sumber yang sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan mulai mengarah pada integritas pengangkatan pejabat.
“Saat diperiksa KPK, saya ditanyakan apakah mengetahui adanya proses rotasi mutasi yang berbayar. Kemungkinan besar ada potensi cluster rotasi mutasi,” ujar sumber tersebut.
Nasib Open Bidding Delapan Pejabat Eselon II
Kasus ini berdampak langsung pada kelumpuhan pengisian jabatan strategis. Sebelum OTT dilakukan terhadap Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan, Pemkab Bekasi tengah menggelar seleksi terbuka (open bidding) untuk delapan posisi Kepala Dinas (Eselon II).
Posisi tersebut mencakup dinas-dinas basah, antara lain:
- DPMPTSP (Perizinan)
- BPKAD (Aset Daerah)
- Inspektorat
- Sekretariat DPRD, dan beberapa dinas lainnya.
Meski seleksi sudah memasuki tahap akhir, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memilih untuk menunda pelantikan dan meminta saran kepada KPK guna menghindari jerat hukum di kemudian hari.
DPRD: Jika Terbukti Ada “Uang”, Proses Harus Dinolkan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mendukung langkah Plt Bupati untuk berkonsultasi dengan lembaga antirasuah. Menurutnya, kepastian hukum jauh lebih penting daripada sekadar mengisi kekosongan jabatan dengan cara yang salah.
“Karena gonjang-ganjing persoalan yang terjadi, isu-isu kayak duit lah, segala macam, lebih baik menunggu (arahan KPK). Ketika memang ada indikasi ke arah sana, menurut saya lebih baik dinolkan, balik lagi prosesnya itu,” tegas Ridwan.
Hingga saat ini, publik menunggu hasil pengembangan penyidikan KPK untuk melihat sejauh mana praktik ijon proyek ini merembet ke urusan birokrasi dan tata kelola kepegawaian di Kabupaten Bekasi.***
Editor : Pratigto
Sumber Berita: Radarbekasi.id


























