Dugaan Korupsi Aset Desa: Kades Karang Baru Cikarang Utara Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suap dan Korupsi Birokrasi

Ilustrasi Suap dan Korupsi Birokrasi

BEKASI, Mevin.ID – Kabar miring menerpa pemerintahan Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara. Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Karang Baru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya aset tanah kas desa.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang merasa pengelolaan aset desa selama ini tidak transparan dan sarat akan penyimpangan.

Indikasi Pengurangan Luas Lahan dan Penggelapan Hasil

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan warga, terdapat indikasi kuat adanya pengurangan luas tanah kas desa tanpa dasar hukum yang sah. Tak hanya itu, hasil dari pemanfaatan lahan tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening kas desa.

“Laporan ini bukan asumsi sepihak. Kami menerima aduan langsung dari masyarakat Desa Karang Baru yang merasa dirugikan. Ada tanah kas desa yang diduga berkurang, dan hasilnya tidak pernah masuk ke kas desa. Ini bentuk pengabaian hak publik,” tegas Riyanto, Selasa (6/1/2026).

Melanggar Undang-Undang Tipikor

Pihak pelapor menilai tindakan ini telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

Riyanto menekankan bahwa aset desa adalah milik negara yang wajib tercatat dalam administrasi aset desa dan tercermin dalam APBDes. Jika manfaat ekonominya hilang, maka patut diduga terjadi tindak pidana korupsi yang sistematis.

Desak Jaksa Segera Lakukan Audit

IKA FH UPB mendesak Kejari Kabupaten Bekasi untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan profesional, termasuk:

  • Audit Aset: Melakukan pengecekan fisik dan dokumen luas tanah kas desa.
  • Penelusuran Aliran Dana: Mencari tahu ke mana larinya hasil pemanfaatan tanah selama ini.
  • Pemeriksaan Dokumen: Meneliti keabsahan laporan dalam APBDes Karang Baru.

Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, S.H., menambahkan bahwa diamnya aparat penegak hukum atas suara rakyat hanya akan menyuburkan praktik korupsi di tingkat desa.

“Ketika masyarakat sudah bersuara dan melapor, aparat penegak hukum tidak boleh diam. Tanah kas desa adalah hak rakyat. Jika dirampas dan hasilnya tidak masuk ke kas desa, maka itu adalah kejahatan terhadap kepentingan publik,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karang Baru belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke kejaksaan tersebut.***

Facebook Comments Box

Penulis : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT, Jadi Operasi Ketiga di Awal 2026
Warga Resah, Pengerukan di Perbukitan Cikuya Lagadar Bandung Terus Berlangsung 
Mahamuda Sebut Banjir Bekasi 2026 ‘Dosa Tata Ruang’ Terencana, Desak Audit Investigatif Anggaran SDABMBK
Banjir 45 Hari Tak Kunjung Surut, Rumah Panggung Bantuan di Karawang Akhirnya ‘Keok’ Terendam Air
Viral Video ‘Pondasi Batu Cabluk dan Pasir’, Proyek PJU Pemprov Jabar di Berbagai Daerah Jadi Sorotan Warga
Duka di Tengah Banjir Bekasi: Seorang Lansia Meninggal Terseret Arus, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Ketika Kekhawatiran Warga Cirebon Tak Terbendung terkait Kebun Sawit Ilegal di Bukit Cigobang
Bekasi Dikepung Banjir Hebat: 16 Kecamatan Terendam, Ribuan KK Terdampak dan Jalur Transportasi Lumpuh

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:30 WIB

KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT, Jadi Operasi Ketiga di Awal 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 19:00 WIB

Warga Resah, Pengerukan di Perbukitan Cikuya Lagadar Bandung Terus Berlangsung 

Senin, 19 Januari 2026 - 18:09 WIB

Mahamuda Sebut Banjir Bekasi 2026 ‘Dosa Tata Ruang’ Terencana, Desak Audit Investigatif Anggaran SDABMBK

Senin, 19 Januari 2026 - 17:05 WIB

Banjir 45 Hari Tak Kunjung Surut, Rumah Panggung Bantuan di Karawang Akhirnya ‘Keok’ Terendam Air

Senin, 19 Januari 2026 - 13:59 WIB

Viral Video ‘Pondasi Batu Cabluk dan Pasir’, Proyek PJU Pemprov Jabar di Berbagai Daerah Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru