Bandung, Mevin.id— Seorang ayah, tega menyabuli anak tirinya, berinisial N, yang kemudian menjadi budak seksnya sejak delapan tahun lalu. Ini terjadi di Kabupaten Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
SG (59 tahun), seorang buruh harian lepad di kota kecil itu tega memperdaya anak tirinya, bahkan dilakukan sejak delapan tahun lalu. Atau saat korban N masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan aksi pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke gurunya di sekolah. Guru tersebut kemudian melaporkan kepada orang tua korban dan dilaporkan kepada polisi.
“Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban lalu lapor ke petugas di Polres Cimahi pada 7 Januari 2025 ,” kata Tri kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).
Menurut Tri, berdasarkan penelusuran pelaku telah melakukan aksinya sejak 2017. Adapun korban saat ini berusia 15 tahun. Perbuatan keji SG terungkap karena ketertarikan kepada korban dan didorong oleh hawa nafsunya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku ini mengancam korban agar diam dan tidak melawan. Kalau berani cerita ke orang lain, korban diancam ibunya akan ditinggalkan,” tutur Tri.
Atas perbuatan pelaku, SG dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” sebutnya.
Pelaku SG mengaku telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya sebanyak 10 kali. Aksinya kerap dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Dia pun mengakui mengancam korban supaya tidak melawan atau bercerita ke siapapun.***
Penulis : Ude D Gunadi
Editor : Debar


























