Duh, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya dengan Cara Mengancam

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku Sugiyanto (59) yang tega mencabuli anak tirinya selama delapan tahun atau saat korban masih duduk dibangku SD. Foto/Inews Bandung Raya

i

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku Sugiyanto (59) yang tega mencabuli anak tirinya selama delapan tahun atau saat korban masih duduk dibangku SD. Foto/Inews Bandung Raya

Bandung, Mevin.id— Seorang ayah, tega menyabuli anak tirinya, berinisial N, yang kemudian menjadi budak seksnya sejak delapan tahun lalu. Ini terjadi di Kabupaten Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

SG (59 tahun), seorang buruh harian lepad di kota kecil itu tega memperdaya anak tirinya, bahkan dilakukan sejak delapan tahun lalu. Atau saat korban N masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD).

 

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan aksi pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke gurunya di sekolah. Guru tersebut kemudian melaporkan kepada orang tua korban dan dilaporkan kepada polisi.

“Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban lalu lapor ke petugas di Polres Cimahi pada 7 Januari 2025 ,” kata Tri kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).

 

Menurut Tri, berdasarkan penelusuran pelaku telah melakukan aksinya sejak 2017. Adapun korban saat ini berusia 15 tahun. Perbuatan keji SG terungkap karena ketertarikan kepada korban dan didorong oleh hawa nafsunya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara melakukan pengancaman terhadap korban.

 

“Pelaku ini mengancam korban agar diam dan tidak melawan. Kalau berani cerita ke orang lain, korban diancam ibunya akan ditinggalkan,” tutur Tri.

Atas perbuatan pelaku, SG dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” sebutnya.

Pelaku SG mengaku telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya sebanyak 10 kali. Aksinya kerap dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Dia pun mengakui mengancam korban supaya tidak melawan atau bercerita ke siapapun.***

Facebook Comments Box

Penulis : Ude D Gunadi

Editor : Debar

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1
Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!
Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!
Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara
Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan
LPBI NU Jawa Barat Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!”

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:51 WIB

Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:14 WIB

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:11 WIB

Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:29 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!

Berita Terbaru