Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang bakal mengubah cara berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop. Para penjual (merchant) online ke depan akan dikenakan pajak langsung melalui platform tempat mereka berjualan.
Langkah ini diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menyebut aturan pemungutan pajak oleh platform e-commerce saat ini tengah dibahas serius.
“Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu malam (25/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Pajak Baru, Tapi Sistem Pemungutan yang Disederhanakan
Rosmauli menegaskan bahwa rencana ini bukan merupakan bentuk pajak baru, melainkan penyederhanaan dalam sistem pembayaran pajak yang selama ini dilakukan pelapak secara mandiri.
Tujuannya jelas: menciptakan keadilan bagi pelaku usaha, baik yang offline maupun online.
“Prinsipnya ini bukan pajak baru. Ini hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja,” tambahnya.
Dipotong Otomatis 0,5 Persen dari Omzet
Laporan Reuters yang ramai diberitakan sebelumnya menyebutkan bahwa platform digital akan diwajibkan memotong pajak sebesar 0,5% dari omzet tahunan penjual yang berada di kisaran Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Besaran tarif ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur PPh Final untuk pelaku UMKM.
Dengan skema baru ini, pelapak tak perlu lagi repot setor pajak sendiri. Namun di sisi lain, sebagian pelapak mempertanyakan kesiapan dan sosialisasi kebijakan ini.
TikTok Shop Minta Waktu
Sebagai platform yang cukup banyak dihuni UMKM digital, TikTok Shop disebut meminta waktu dan proses sosialisasi sebelum aturan ini benar-benar dijalankan. Pemerintah pun diharapkan bisa bijak dalam implementasinya, agar pelapak kecil tak merasa diberatkan.***