E-commerce Wajib Pungut Pajak Pelapak, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang bakal mengubah cara berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop. Para penjual (merchant) online ke depan akan dikenakan pajak langsung melalui platform tempat mereka berjualan.

Langkah ini diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menyebut aturan pemungutan pajak oleh platform e-commerce saat ini tengah dibahas serius.

“Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu malam (25/6/2025).

Bukan Pajak Baru, Tapi Sistem Pemungutan yang Disederhanakan

Rosmauli menegaskan bahwa rencana ini bukan merupakan bentuk pajak baru, melainkan penyederhanaan dalam sistem pembayaran pajak yang selama ini dilakukan pelapak secara mandiri.

Tujuannya jelas: menciptakan keadilan bagi pelaku usaha, baik yang offline maupun online.

“Prinsipnya ini bukan pajak baru. Ini hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja,” tambahnya.

Dipotong Otomatis 0,5 Persen dari Omzet

Laporan Reuters yang ramai diberitakan sebelumnya menyebutkan bahwa platform digital akan diwajibkan memotong pajak sebesar 0,5% dari omzet tahunan penjual yang berada di kisaran Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Besaran tarif ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur PPh Final untuk pelaku UMKM.

Dengan skema baru ini, pelapak tak perlu lagi repot setor pajak sendiri. Namun di sisi lain, sebagian pelapak mempertanyakan kesiapan dan sosialisasi kebijakan ini.

TikTok Shop Minta Waktu

Sebagai platform yang cukup banyak dihuni UMKM digital, TikTok Shop disebut meminta waktu dan proses sosialisasi sebelum aturan ini benar-benar dijalankan. Pemerintah pun diharapkan bisa bijak dalam implementasinya, agar pelapak kecil tak merasa diberatkan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama
Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus
Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik
Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG
bank bjb syariah Santuni Anak Yatim: Tebar Kebahagiaan dan Perkuat Kebersamaan di Ramadan 1447 H
Proyeksi Ekonomi RI Jadi Negatif, Airlangga Balas Kekhawatiran Fitch Soal Makan Bergizi Gratis
Perangi Scam! OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipu, Rp566 Miliar Dana Korban Diselamatkan
Selat Hormuz Ditutup, Pemerintah Percepat Impor Minyak dari AS; Projo Apresiasi Langkah Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:56 WIB

Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:06 WIB

Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIB

Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:18 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:40 WIB

bank bjb syariah Santuni Anak Yatim: Tebar Kebahagiaan dan Perkuat Kebersamaan di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru