E-commerce Wajib Pungut Pajak Pelapak, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang bakal mengubah cara berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop. Para penjual (merchant) online ke depan akan dikenakan pajak langsung melalui platform tempat mereka berjualan.

Langkah ini diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menyebut aturan pemungutan pajak oleh platform e-commerce saat ini tengah dibahas serius.

“Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu malam (25/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Pajak Baru, Tapi Sistem Pemungutan yang Disederhanakan

Rosmauli menegaskan bahwa rencana ini bukan merupakan bentuk pajak baru, melainkan penyederhanaan dalam sistem pembayaran pajak yang selama ini dilakukan pelapak secara mandiri.

Tujuannya jelas: menciptakan keadilan bagi pelaku usaha, baik yang offline maupun online.

“Prinsipnya ini bukan pajak baru. Ini hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja,” tambahnya.

Dipotong Otomatis 0,5 Persen dari Omzet

Laporan Reuters yang ramai diberitakan sebelumnya menyebutkan bahwa platform digital akan diwajibkan memotong pajak sebesar 0,5% dari omzet tahunan penjual yang berada di kisaran Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Besaran tarif ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur PPh Final untuk pelaku UMKM.

Dengan skema baru ini, pelapak tak perlu lagi repot setor pajak sendiri. Namun di sisi lain, sebagian pelapak mempertanyakan kesiapan dan sosialisasi kebijakan ini.

TikTok Shop Minta Waktu

Sebagai platform yang cukup banyak dihuni UMKM digital, TikTok Shop disebut meminta waktu dan proses sosialisasi sebelum aturan ini benar-benar dijalankan. Pemerintah pun diharapkan bisa bijak dalam implementasinya, agar pelapak kecil tak merasa diberatkan.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

QRIS Go Global: Solusi Pembayaran Digital Indonesia yang Bikin AS Gerah?
Hari Koperasi Nasional ke-78: Saatnya Koperasi Naik Kelas
18 BUMN Gabung ke Ekosistem Kopdes Merah Putih, Sinergi Nyata Bangun Ekonomi Desa
Kopdes Merah Putih Siap Cetak 2 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Gandeng BLK dan Komunitas Daerah
Indonesia Tawarkan Pemangkasan Bea Masuk Produk AS, Imbalannya Akses Ekspor dan Impor Gandum Rp8 Triliun
Ketika Pasar Mulai Sepi dan Kios Dikunci: Potret Suram Pedagang Tradisional Pangandaran di Era Digital
Rasio Kredit Macet KPR Tertinggi dalam Empat Tahun, BTN dan BCA Akui Tekanan Ekonomi
Kabar Baik untuk Pahlawan Devisa: KUR Khusus Pekerja Migran Tanpa Jaminan, Plafon Hingga Rp100 Juta

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

QRIS Go Global: Solusi Pembayaran Digital Indonesia yang Bikin AS Gerah?

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:14 WIB

Hari Koperasi Nasional ke-78: Saatnya Koperasi Naik Kelas

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

18 BUMN Gabung ke Ekosistem Kopdes Merah Putih, Sinergi Nyata Bangun Ekonomi Desa

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:55 WIB

Kopdes Merah Putih Siap Cetak 2 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Gandeng BLK dan Komunitas Daerah

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WIB

Indonesia Tawarkan Pemangkasan Bea Masuk Produk AS, Imbalannya Akses Ekspor dan Impor Gandum Rp8 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi

Hari Koperasi Nasional ke-78: Saatnya Koperasi Naik Kelas

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:14 WIB

Berita

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:40 WIB