Cirebon, Mevin.ID – Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Cirebon menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis (9/1/2024)
Rapat tersebut dihadiri Forkopimda, Organisasi Masyarakat, Anggota PPS dan KPPS se Kota Cirebon, Para Pimpinan Partai Politik, Insan media dan tamu undandangan lainnya. Pada rapat, KPU Kota Cirebon menetapkan Pasangan Effendi Edo dan Siti Farida sebagai Walikota dan Wakil Wlikota Cirebon periode 2024-2029.
Pada rapat tersebut Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menyampaikan, penetpan ini berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak pada ada Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasangan nomor urit 3 Effendi Edo – Siti Farida memperoleh 77.754 suara atau 53,32 persen dari total suara sah,” katanya.
Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota
Menurut Mardeko di Kota Cirebon tidak ada sengketa hasil Pilkada, dan berdasarkan surat dari KPU RI, akhirnya dijadwalkan rapat pleno penetapan dilaksanakan pada 9 Januari 2025.
Setelah penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota, KPU akan menyampaikan penetapan tersebut kepada DPRD Kota Cirebon untuk pelantikan.
“Hasil Penetapan ini akan diusulkan ke DPRD Kota Cirebon besok dan diteruskan diusulkan Ke Pemprov Jawa Barat untuk pelaksanaan pelantikan,” ucapnya.
Mardeko juga mengungkapkan bahwa pelantikan pasangan direncanakan pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya