Jakarta, Mevin.ID — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ia keluar rutan mengenakan pakaian serba pink dan langsung disambut keluarganya yang telah menunggu sejak pagi.
Kebebasan Ira terjadi setelah KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberian rehabilitasi kepada Ira serta dua terdakwa lainnya dalam perkara korupsi di ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat pagi.
Prabowo Setujui Rehabilitasi Setelah Pembahasan Panjang
Rehabilitasi ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto usai DPR RI menerima berbagai aspirasi publik terkait penanganan kasus tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut usulan rehabilitasi sempat dibahas dalam rapat internal hingga dilakukan kajian oleh komisi terkait.
“Alhamdulillah, hari ini Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana, Selasa (25/11/2025).
Dengan terbitnya Keppres, KPK kemudian memproses pemberhentian penahanan, hingga Ira dinyatakan bebas pada Jumat sore.
Tanggapan Publik dan Polemik
Publik sempat ramai mempertanyakan mengapa rehabilitasi diberikan kepada terpidana korupsi yang divonis 4,5 tahun penjara. Namun pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian hukum dan mempertimbangkan fakta persidangan.
Istana dan Menko Polhukam sebelumnya juga menyatakan bahwa rehabilitasi dilakukan sesuai koridor aturan, dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Ira Harap Profesional Tidak Dipersekusi
Setelah bebas, Ira tak banyak memberikan pernyataan. Namun dalam wawancara sebelumnya, ia berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran agar para profesional yang diminta pulang untuk mengabdi tidak merasa khawatir.
“Semoga hukum melindungi profesional yang bekerja keras untuk negeri,” ujarnya saat masih menjalani tahanan.
Ira Puspadewi dikenal luas sebagai sosok profesional yang meniti karier internasional sebelum kembali ke Indonesia untuk memimpin ASDP.
Akhir Dari Penahanan, Awal Dari Polemik Baru
Kendati telah bebas, keputusan rehabilitasi ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi proses hukum dan hubungan antara pemerintah, DPR, serta aparat penegak hukum.
Untuk saat ini, kebebasan Ira menjadi babak baru dalam kasus panjang yang telah menyita perhatian publik lebih dari setahun terakhir.***


























