Jakarta, Mevin.ID– Rina Pertiwi, mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020–2022, divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan Hakim
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan, Senin.
Rina dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan meliputi perbuatan Rina yang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mau mengakui kesalahannya. Sementara itu, keadaan meringankan adalah sikap sopan Rina selama persidangan.
“Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” tutur Hakim Ketua.
Tuntutan Jaksa
Vonis pidana penjara 4 tahun tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Latar Belakang Kasus
Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar dalam kasus korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan Pertamina pada tahun 2020–2022.
Suap tersebut diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019.
Dalam putusan tersebut, Pertamina dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar. Dari total uang suap yang diberikan, Rina didakwa hanya menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan Rina kepada Dede.
Dede disebutkan memberikan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta secara transfer kepada Rina.
Dampak Putusan
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.***




















