Jakarta, Mevin.ID – Empat perusahaan besar produsen dan distributor beras di Indonesia tengah diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras yang beredar di pasar.
Keempat perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sampel beras kemasan yang dikumpulkan Satgas Pangan dari berbagai daerah.
“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jumat (11/7/2025).
Berikut rinciannya:
🔹 Wilmar Group
Produk: Sania, Sovia, Fortune, Siip
Sampel: 10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, Yogyakarta.
🔹 PT Food Station Tjipinang Jaya
Produk: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Setra Pulen
Sampel: 9 sampel dari Sulsel, Kalsel, Jabar, dan Aceh.
🔹 PT Belitang Panen Raya
Produk: Raja Platinum, Raja Ultima
Sampel: Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek.
🔹 PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
Produk: Ayana
Sampel: Yogyakarta dan Jabodetabek.
Bareskrim menegaskan akan menindak tegas jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran standar mutu dan takaran beras sesuai peraturan yang berlaku.
Pernyataan Japfa Group: Siap Dukung Pemeriksaan
Kepala Divisi Unit Beras PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), Carmen Carlo Ongko S, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses pemeriksaan Satgas Pangan.
“Dalam operasional bisnis, kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL sesuai standar mutu dan regulasi,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Carmen menambahkan perusahaannya menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum, serta terus melakukan evaluasi untuk menjaga kualitas produk bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, menyebut pihaknya akan berkoordinasi internal sebelum menanggapi hasil pemeriksaan lebih lanjut.***




















