Empat Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud, Kerugian Negara Rp1,9 Triliun

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (tengah) jelaskan perkembangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan., di era Nadiem Makarim.. (kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (tengah) jelaskan perkembangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan., di era Nadiem Makarim.. (kejaksaan.go.id)

Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek

Qohar menjelaskan, dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung ditahan di rumah tahanan. Sedangkan Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis. Sementara Jurist Tan belum ditahan karena sedang berada di luar negeri.

Kasus korupsi ini terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru