Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek
Qohar menjelaskan, dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung ditahan di rumah tahanan. Sedangkan Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis. Sementara Jurist Tan belum ditahan karena sedang berada di luar negeri.
Kasus korupsi ini terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***





















