Karawang, Mevin.ID – Kepolisian Resor Karawang menetapkan empat warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang anak disabilitas berinisial R (15) yang berujung kematian. Peristiwa tragis itu terjadi di Kecamatan Cilamaya Wetan pada Rabu dini hari, 5 November 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, kasus ini mencuat setelah seorang saksi melihat korban mendatangi rumah dua warga. Ketika ditanya, R tidak merespons, sehingga memicu kecurigaan dan kerumunan warga.
Di tengah situasi yang makin tegang, empat tersangka—HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31)—datang dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa verifikasi apa pun. Korban dituduh sebagai maling meski tidak ada bukti yang menguatkan.
Korban Koma 7 Hari, Meninggal 13 November
Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka parah dan sempat dirawat intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta. R koma selama tujuh hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 pukul 12.30 WIB.
Polisi kemudian menangkap para pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tertanggal 11 November 2025.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya main hakim sendiri, terutama ketika melibatkan kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas, serta perlunya kehati-hatian masyarakat dalam merespons situasi yang menimbulkan kecurigaan.***


























