Empat Warga Karawang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas

- Redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah (dua kiri) saat merilis pengungkapan kasus pengeroyokan anak disabilitas di Mapolres Karawang, di Karawang, Senin (17/11/2025). ANTARA/Ali Khumaini

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah (dua kiri) saat merilis pengungkapan kasus pengeroyokan anak disabilitas di Mapolres Karawang, di Karawang, Senin (17/11/2025). ANTARA/Ali Khumaini

Karawang, Mevin.ID – Kepolisian Resor Karawang menetapkan empat warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang anak disabilitas berinisial R (15) yang berujung kematian. Peristiwa tragis itu terjadi di Kecamatan Cilamaya Wetan pada Rabu dini hari, 5 November 2025.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, kasus ini mencuat setelah seorang saksi melihat korban mendatangi rumah dua warga. Ketika ditanya, R tidak merespons, sehingga memicu kecurigaan dan kerumunan warga.

Di tengah situasi yang makin tegang, empat tersangka—HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31)—datang dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa verifikasi apa pun. Korban dituduh sebagai maling meski tidak ada bukti yang menguatkan.

Korban Koma 7 Hari, Meninggal 13 November

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka parah dan sempat dirawat intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta. R koma selama tujuh hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 pukul 12.30 WIB.

Polisi kemudian menangkap para pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tertanggal 11 November 2025.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya main hakim sendiri, terutama ketika melibatkan kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas, serta perlunya kehati-hatian masyarakat dalam merespons situasi yang menimbulkan kecurigaan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bogor Memanas! Ribuan Sopir Angkot Bakal Geruduk Balai Kota Besok, Tuntut Kejelasan Nasib
Predator di Sekolah: Oknum Guru SDN di Serpong Diduga Cabuli Belasan Murid, Kini Dirumahkan
Polda NTT Ringkus Penembak Burung Hantu Tyto Alba di Belu, Senapan Angin Diamankan
Air Mata Bu Guru Tri, Kisah Razia Rambut di Jambi yang Berujung Jeruji Besi
Viral Aksi Kejam di NTT: Burung Hantu Manguni Ditembak Hanya Karena “Mengganggu Tidur”
KDM Turun Tangan Tengahi Sengketa Air Gunung Ciremai: PDAM Tirta Kamuning Vs Warga
Tanggul Citarum Jebol di Muaragembong, 553 KK Terendam Banjir Luapan Air Sungai
Melawan Arus Demi Sesuap Nasi: Kisah Viral Penjual Tahu Bulat Terjang Banjir 50 Cm

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:10 WIB

Bogor Memanas! Ribuan Sopir Angkot Bakal Geruduk Balai Kota Besok, Tuntut Kejelasan Nasib

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:29 WIB

Predator di Sekolah: Oknum Guru SDN di Serpong Diduga Cabuli Belasan Murid, Kini Dirumahkan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:10 WIB

Polda NTT Ringkus Penembak Burung Hantu Tyto Alba di Belu, Senapan Angin Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:22 WIB

Air Mata Bu Guru Tri, Kisah Razia Rambut di Jambi yang Berujung Jeruji Besi

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:15 WIB

Viral Aksi Kejam di NTT: Burung Hantu Manguni Ditembak Hanya Karena “Mengganggu Tidur”

Berita Terbaru