Jakarta, Mevin.ID – Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin melakukan perombakan di tubuh Korps Adhyaksa dengan memutasi enam kepala kejaksaan tinggi (kajati) di berbagai wilayah Indonesia.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor Prin-23/A/JA/04/2025 dan akan mulai berlaku menjelang akhir April.
“Benar, ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi memang perlu dilakukan pergantian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (16/4), di Gedung Kejagung, Jakarta.
Enam posisi strategis yang mengalami pergantian mencakup wilayah-wilayah penting, mulai dari Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Timur, hingga Lampung.
Salah satu mutasi yang cukup mencuri perhatian adalah Kuntadi, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung, kini dirotasi menjadi Kajati Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Pelantikan para kajati baru dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung.
Berikut daftar lengkap enam kepala kejaksaan tinggi yang dimutasi:
- Ahelya Abustam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
- Riono Budisantoso – Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
- Victor Antonius Saragih Sidabutar – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
- Yudi Triadi – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
- Kuntadi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Danang Suryo Wibowo – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Mutasi ini menjadi bagian dari upaya pembenahan struktur internal serta penyegaran organisasi Kejaksaan di berbagai daerah.
Selain faktor usia, rotasi juga dinilai sebagai bagian dari peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat daerah.***





















