Era Baru Hukum Indonesia: KUHP & KUHAP Resmi Berlaku, Penegak Hukum Nyatakan Siap Tempur

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Palu Sidang

Ilustrasi Palu Sidang

JAKARTA, Mevin.ID – Sejarah baru bagi sistem peradilan Indonesia dimulai. Per Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi diberlakukan di seluruh tanah air.

Langkah ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada hukum pidana warisan kolonial Belanda dan transisi menuju sistem hukum nasional yang diklaim lebih manusiawi dan modern.

Kejagung, Polri, dan KPK Satu Suara

Tiga pilar penegak hukum utama di Indonesia menyatakan komitmen penuh untuk mengimplementasikan regulasi baru ini:

  • Polri: Telah memberlakukan pedoman baru sejak pukul 00.01 WIB. Seluruh fungsi mulai dari Reserse hingga Densus 88 kini mempedomani UU No. 1/2023 (KUHP) dan UU No. 20/2025 (KUHAP).
  • Kejaksaan Agung: Memastikan ribuan jaksa di seluruh Indonesia telah menjalani bimbingan teknis (Bimtek) dan FGD untuk menyeragamkan pola penanganan perkara sesuai SOP terbaru.
  • KPK: Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan lembaga antirasuah wajib patuh dan menyesuaikan seluruh proses penyidikan serta pencegahan korupsi dengan UU terbaru.

Sorotan Pasal “Panas”: Kebebasan Berpendapat Terancam?

Meski disambut positif oleh pemerintah, pemberlakuan ini tak lepas dari kritik tajam masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui ketuanya, M. Isnur, menyoroti beberapa pasal yang dinilai “lebih keras” dari aturan zaman Belanda:

  • Pasal Penghinaan Presiden (Pasal 218 & 219): Dianggap multitafsir dan berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat negara.
  • Demo Tanpa Laporan (Pasal 256): Kini setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana.
  • Wewenang Penyidik: Pasal 120 memberikan kuasa bagi polisi untuk melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan selama lima hari dalam kondisi mendesak.

Keadilan Restoratif: Peluang atau Celah?

Salah satu poin paling transformatif adalah pengaturan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam KUHAP Baru (Pasal 79-88). Sistem ini memungkinkan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban untuk tindak pidana tertentu (ancaman di bawah 5 tahun).

Namun, pakar hukum mengingatkan adanya risiko “jual-beli perkara” jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat oleh Mahkamah Agung dan lembaga terkait.

Kronologi Pengesahan:

  • KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Disahkan 6 Desember 2022, diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023.
  • KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025): Disahkan 18 November 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.***
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Berita Terbaru