JAKARTA, Mevin.ID – Sejarah baru bagi sistem peradilan Indonesia dimulai. Per Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi diberlakukan di seluruh tanah air.
Langkah ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada hukum pidana warisan kolonial Belanda dan transisi menuju sistem hukum nasional yang diklaim lebih manusiawi dan modern.
Kejagung, Polri, dan KPK Satu Suara
Tiga pilar penegak hukum utama di Indonesia menyatakan komitmen penuh untuk mengimplementasikan regulasi baru ini:
- Polri: Telah memberlakukan pedoman baru sejak pukul 00.01 WIB. Seluruh fungsi mulai dari Reserse hingga Densus 88 kini mempedomani UU No. 1/2023 (KUHP) dan UU No. 20/2025 (KUHAP).
- Kejaksaan Agung: Memastikan ribuan jaksa di seluruh Indonesia telah menjalani bimbingan teknis (Bimtek) dan FGD untuk menyeragamkan pola penanganan perkara sesuai SOP terbaru.
- KPK: Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan lembaga antirasuah wajib patuh dan menyesuaikan seluruh proses penyidikan serta pencegahan korupsi dengan UU terbaru.
Sorotan Pasal “Panas”: Kebebasan Berpendapat Terancam?
Meski disambut positif oleh pemerintah, pemberlakuan ini tak lepas dari kritik tajam masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui ketuanya, M. Isnur, menyoroti beberapa pasal yang dinilai “lebih keras” dari aturan zaman Belanda:
- Pasal Penghinaan Presiden (Pasal 218 & 219): Dianggap multitafsir dan berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat negara.
- Demo Tanpa Laporan (Pasal 256): Kini setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana.
- Wewenang Penyidik: Pasal 120 memberikan kuasa bagi polisi untuk melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan selama lima hari dalam kondisi mendesak.
Keadilan Restoratif: Peluang atau Celah?
Salah satu poin paling transformatif adalah pengaturan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam KUHAP Baru (Pasal 79-88). Sistem ini memungkinkan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban untuk tindak pidana tertentu (ancaman di bawah 5 tahun).
Namun, pakar hukum mengingatkan adanya risiko “jual-beli perkara” jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat oleh Mahkamah Agung dan lembaga terkait.
Kronologi Pengesahan:
- KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Disahkan 6 Desember 2022, diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023.
- KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025): Disahkan 18 November 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.***


























