Jakarta, Mevin.ID — Pemerintah resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan marak ditemukan dalam cairan vape, ke daftar Narkotika Golongan II. Kebijakan ini ditetapkan melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, yang diteken pada awal Desember.
Keputusan ini mengubah total penanganan kasus penyalahgunaan etomidate. Bila sebelumnya aparat hanya mampu menjerat produsen dan pengedar lewat Undang-Undang Kesehatan, kini pengguna pun dapat dikenai pidana Narkotika, sekaligus direkomendasikan untuk rehabilitasi medis maupun sosial.
“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika. Pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan bisa direhab,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya Tak Bisa Dipidana, Kini Aturan Jadi Jelas
Eko menjelaskan, sebelum perubahan Permenkes, aparat hanya berpegang pada UU Kesehatan. Akibatnya, pengguna etomidate dalam vape tidak dapat dijerat hukum.
Etomidate memang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi, tetapi kini dinilai memiliki risiko ketergantungan tinggi—salah satu indikator narkotika Golongan II.
Jaringan Internasional Rp 42,5 Miliar Terbongkar
Pengetatan aturan ini dilakukan di tengah temuan besar kepolisian. Beberapa pekan terakhir, aparat membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape berisi etomidate, dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.
Satu warga negara asing asal Malaysia, berinisial B, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO internasional.
“Ia diduga menjadi pengendali atau pemesan utama barang dari luar negeri,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Rabu (12/11/2025).
Kapolri Laporkan Langsung ke Presiden Prabowo
Isu etomidate masuk radar pemerintah setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto tentang dua zat berbahaya yang belum terakomodasi dalam hukum pidana: ketamin dan etomidate.
Dalam laporan yang disampaikan saat pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 29,37 triliun pada 29 Oktober 2025 itu, Kapolri menyebut tren baru penyalahgunaan kedua zat tersebut:
- Ketamin dihirup melalui hidung.
- Etomidate dicampurkan ke liquid vape dan dihisap melalui pods.
“Sampai saat ini kedua senyawa itu belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Kapolri kala itu.
Permenkes baru ini kemudian menjadi jawaban atas celah hukum yang selama ini menghambat penindakan.
Kasus etomidate bukan sekadar soal regulasi. Ini tanda bahwa pola penyalahgunaan narkotika ikut bergerak mengikuti gaya hidup anak muda—lebih halus, lebih modern, dan lebih mudah disamarkan.
Dengan status baru sebagai Narkotika Golongan II, aparat kini punya dasar hukum lebih kuat. Namun pekerjaan besar tetap menanti: pengawasan distribusi, edukasi publik, dan penindakan rantai suplai yang semakin terstruktur lintas negara.***


























